Liputan6.com, Jakarta – Bank Dunia mengusulkan agar pemerintah Indonesia menurunkan ambang batas Pengusaha Kena Pajak (PKP) sebagai bagian dari reformasi sistem Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Langkah tersebut dinilai dapat memperluas basis pajak sekaligus meningkatkan penerimaan negara tanpa harus menaikkan tarif PPN.
Dalam laporan Indonesia: Unlocking Businesses’ Tax Potential for Growth, Bank Dunia merekomendasikan pemerintah menurunkan ambang batas registrasi PPN serta mengurangi sejumlah fasilitas pengecualian PPN di beberapa sektor. Reformasi tersebut diperkirakan mampu menambah penerimaan negara sekitar 0,5% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).
“Perluasan basis PPN dapat dilakukan dengan mengurangi berbagai pengecualian, termasuk pada industri ekstraktif, impor mesin, layanan kesehatan swasta, dan pendidikan swasta. Selain itu, ambang batas registrasi PPN juga perlu diturunkan,” tulis Bank Dunia dalam laporannya dikutip Selasa (4/8/2026).
Menurut Bank Dunia, kebijakan tersebut perlu dibarengi dengan penyederhanaan proses pengembalian PPN (refund) dan pemberian panduan yang jelas kepada pelaku UMKM agar proses transisi berjalan lebih mudah.
Laporan Bank Dunia menjelaskan bahwa masih terdapat potensi penerimaan PPN yang belum tergarap karena banyak pelaku usaha berada di bawah ambang batas registrasi PPN. Selain itu, berbagai pengecualian dan perlakuan khusus dalam sistem PPN juga dinilai mempersempit basis pajak.
Meski demikian, Bank Dunia menegaskan reformasi tersebut harus dilakukan secara bertahap dengan tetap memperhatikan dampaknya terhadap dunia usaha, khususnya pelaku UMKM. Penyederhanaan administrasi perpajakan dinilai menjadi bagian penting agar kepatuhan wajib pajak meningkat.
Lembaga tersebut juga menilai perluasan basis PPN lebih efektif dibandingkan menaikkan tarif pajak. Dengan semakin banyak pelaku usaha yang masuk ke dalam sistem perpajakan formal, pemerintah dapat meningkatkan penerimaan negara sekaligus menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil dan efisien.
Source link


