078799300_1583926230-20200311-SPT-2020-3.jpg

Aturan Baru PMK 28/2026, Pengembalian Lebih Bayar Pajak Dipercepat

Salah satu perubahan utama dalam PMK 28/2026 adalah mekanisme pengembalian pajak yang kini dilakukan melalui penelitian, bukan pemeriksaan.

Pendekatan ini dinilai dapat mempercepat proses layanan tanpa mengurangi validitas data dan kualitas pengawasan.

Dalam aturan ini, terdapat tiga kelompok wajib pajak yang berhak mendapatkan pengembalian pendahuluan.

Pertama, Wajib Pajak dengan Kriteria Tertentu sesuai Pasal 17C UU KUP, yaitu wajib pajak patuh yang memenuhi indikator formal, tidak memiliki tunggakan, serta tidak pernah tersangkut pidana perpajakan.

Kedua, Wajib Pajak yang Memenuhi Persyaratan Tertentu sesuai Pasal 17D UU KUP, dengan batasan tertentu pada peredaran usaha dan jumlah lebih bayar.

Ketiga, Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah sesuai ketentuan UU PPN, termasuk pelaku usaha ekspor atau pihak yang melakukan transaksi dengan pemungut PPN.

 


Source link

Tags: No tags

Comments are closed.