042598000_1655287335-Rencana_BEA_Materai_untuk_belanja_Daring-Johan-7.jpg

Aturan Baru Pajak Marketplace, Omzet Berbagai Platform Akan Digabung

Di sisi lain, DJP mengakui implementasi aturan baru tersebut masih membutuhkan sejumlah persiapan teknis dari pihak marketplace.

Inge mengatakan platform digital yang ditunjuk sebagai pemungut pajak harus melakukan penyesuaian sistem agar mampu menerbitkan bukti potong, menyetorkan pajak yang dipungut, serta melaporkan transaksi tersebut kepada DJP.

“Makanya butuh persiapan untuk setiap platform, karena mereka harus menyesuaikan sistem yang mereka miliki,” ujarnya.

Menurut dia, tingkat kesiapan setiap marketplace saat ini masih berbeda-beda. Berdasarkan hasil pertemuan DJP dengan sejumlah penyelenggara PMSE, ada platform yang telah mencapai kesiapan sekitar 50 persen, namun ada pula yang baru berada di kisaran 25 persen.

PMK Nomor 37 Tahun 2025 sendiri mengatur tentang Penunjukan Pihak Lain sebagai Pemungut Pajak Penghasilan serta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan atas penghasilan pedagang dalam negeri yang berjualan melalui sistem elektronik.

Melalui aturan tersebut, pemerintah menunjuk marketplace sebagai pihak yang memungut Pajak Penghasilan atas transaksi yang dilakukan pedagang di platform digital. Langkah ini diharapkan dapat memperkuat pengawasan sekaligus menciptakan kesetaraan perlakuan pajak antara perdagangan konvensional dan perdagangan digital yang terus tumbuh di Indonesia.


Source link

Tags: No tags

Comments are closed.