060973500_1793945036-WhatsApp_Image_2026-11-06_at_10.46.32_AM.jpeg

3 Tersangka Kasus Pajak Diserahkan ke Kejaksaan Kalsel, Rugikan Negara Rp 11,55 Miliar

Liputan6.com, Jakarta – Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Selatan dan Tengah (Kanwil DJP Kalselteng) menyerahkan tiga tersangka tindak pidana perpajakan, beserta barang bukti (Tahap II) kepada Kejaksaan Negeri Banjarmasin pada 27–29 Oktober 2026. Perbuatan para tersangka diduga menimbulkan kerugian pada pendapatan negara total sebesar 11.550.363.002.

Ketiga tersangka berinisial MHL, MWN, dan RN diduga melakukan tindak pidana di bidang perpajakan melalui PT WAR dan PT LBS. Berkas perkara para tersangka telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan.

Kepala Kanwil DJP Kalselteng, Anton Budhi Setiawan, menjelaskan bahwa dalam penanganan perkara tindak pidana di bidang perpajakan, Kanwil DJP Kalselteng senantiasa menjunjung tinggi asas ultimum remedium, yaitu menempatkan hukum pidana sebagai upaya terakhir. Penegakan hukum tersebut dilaksanakan melalui sinergi bersama Koordinator Pengawas (Korwas) PPNS Polda Kalimantan Selatan

“Proses penegakan hukum terhadap Wajib Pajak ini diharapkan dapat menimbulkan efek jera (deterrent effect) sekaligus menjadi sarana edukasi, khususnya bagi Wajib Pajak di lingkungan Kanwil DJP Kalimantan Selatan dan Tengah. Wajib Pajak diharapkan untuk senantiasa melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya secara benar, jelas, dan lengkap berdasarkan sistem self-assessment, di mana Wajib Pajak diberikan kepercayaan penuh untuk menghitung, memperhitungkan, membayar, dan melaporkan sendiri pajak yang terutang,” ujar Anton Budhi.

Dugaan tindak pidana perpajakan melalui PT WAR Tersangka MHL dibantu tersangka MWN selaku Komisaris dan RN selaku Direktur PT WAR diduga secara bersama-sama melakukan tindak pidana di bidang perpajakan melalui PT WAR.

Para tersangka diduga dengan sengaja menerbitkan dan/atau menggunakan faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya pada masa pajak September hingga Desember 2022.

Atas dugaan tindak pidana tersebut, MHL, MWN, dan RN dipersangkakan melanggar Pasal 39A huruf a juncto Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Perbuatan para tersangka diduga menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp 3.311.871.118.

 

 


Source link

Tags: No tags

Comments are closed.