055106200_1657638508-adam-wilson-ktDODr-3tvY-unsplash.jpg

Edinburgh Bakal Jadi Kota Pertama di Inggris Terapkan Pajak Khusus Turis, Seberapa Besar?

Liputan6.com, London – Edinburgh, ibu kota Skotlandia, resmi menjadi kota pertama di Inggris Raya yang mengenakan pajak wisatawan.

Mulai pertengahan 2026, para pengunjung yang menginap di berbagai jenis akomodasi, seperti hotel, bed and breakfast, hostel, apartemen sewa mandiri, atau guest house, akan dikenakan biaya tambahan sebesar lima persen dari biaya akomodasi per malam. Pajak ini diberlakukan maksimal selama lima malam berturut-turut.

Dikutip CNN, Rabu (29/1/2025), langkah ini dilakukan setelah diskusi panjang sejak 2018 dan menjadi mungkin setelah diberlakukannya Visitor Levy (Scotland) Act pada Juli lalu. Pendapatan dari pajak ini akan digunakan untuk mendukung fasilitas dan layanan lokal yang sering digunakan oleh wisatawan, baik untuk kepentingan bisnis maupun rekreasi.

Menurut Ketua Dewan Kota Edinburgh, Jane Meagher, langkah ini penting untuk membantu kota mengelola sumber daya yang terkuras akibat tingginya jumlah wisatawan.

“Pariwisata memberi tekanan pada sumber daya kota yang membutuhkan pengembangan secara terencana dan berkelanjutan,” ujarnya.

Pada 2023, Edinburgh tercatat menerima hampir 5 juta pengunjung dengan pengeluaran wisatawan mencapai £2,2 miliar (setara Rp44,3 T), menurut badan pariwisata nasional Visit Scotland. Dengan pajak wisatawan ini, dewan kota memperkirakan dapat mengumpulkan pendapatan tambahan sebesar £45-50 juta (Rp907 juta-Rp1 miliar) per tahun pada 2028 atau 2029.


Source link

081258200_1528173054-111.jpg

Apakah THR Kena Pajak? Ketahui Aturan Berlakunya

Potongan pajak THR dapat menggunakan skema Tarif Efektif Rata-rata (TER). Skema ini dirancang untuk menghitung pajak penghasilan tambahan secara proporsional, sehingga tidak memberatkan karyawan.

Cara kerja skema TER adalah dengan menghitung rata-rata tarif pajak berdasarkan total penghasilan tahunan, termasuk THR. Setelah itu, tarif rata-rata ini digunakan untuk menentukan besaran pajak yang dipotong dari THR.

Secara garis besar, TER PPh Pasa 21 terdiri dari dua kategori, yakni Tarif Efektif Bulanan dan Tarif Efektif Harian.

1. Tarif Efektif Bulanan

Tarif Efektif Bulanan dikategorikan berdasarkan besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sesuai status perkawinan dan jumlah tanggungan wajib pajak pada awal tahun pajak. TER Bulanan terbagi menjadi 3 kategori, antara lain Kategori A, Kategori B, dan Kategori C.

2. Tarif Efektif Harian

Sementara, Tarif Efektif Harian diterapkan untuk pegawai tidak tetap dengan penghasilan bruto harian yang diterima secara harian, mingguan, satuan, atau borongan.

  • Sampai dengan Rp450.000 tarifnya 0 persen
  • Di atas Rp450.000 s.d. Rp2.50.000 tarifnya 0,5 persen

Source link

097240200_1707701801-fotor-ai-202402128340.jpg

Korsel Sita Kripto Rp 3,7 Miliar dari Warganya karena Tak Bayar Denda Tilang dan Asuransi Kendaraan

Liputan6.com, Jakarta – Kota Goyang di Korea Selatan telah menyita aset kripto senilai lebih dari USD 228.000 atau Rp 3,7 miliar dari penduduk yang gagal membayar denda lalu lintas. Langkah tersebut merupakan awal bagi pemerintah daerah dan kantor pajak provinsi di Korea Selatan, dalam menindak pelanggaran lalu lintas.

Mengutip Cryptonews, Senin (27/1/2025) laporan media lokal Korea Selatan, Simin Ilbo mengatakan bahwa kota tersebut telah menyita koin dari dompet kripto milik 157 penduduknya.

“Sebanyak 157 warga gagal membayar berbagai denda asuransi kendaraan dan keterlambatan pemeriksaan,” ungkap pemerintah Kota Goyang.

Kota tersebut, yang terletak di Provinsi Gyeonggi, dapat ditempuh dalam waktu singkat dari pusat kota Seoul.

Dalam beberapa tahun terakhir, kota dan provinsi di Korea Selatan telah memanfaatkan kewenangan baru untuk memaksa perusahaan kripto domestik menyerahkan data dompet kripto yang berkaitan dengan penduduk mereka.

Mereka menggunakan kewenangan ini untuk memulihkan tagihan pajak daerah yang belum dibayar. Dalam banyak kasus, mereka telah melikuidasi Bitcoin (BTC) dan token lainnya milik warga.

Dalam kasus lain, mereka juga memberikan ultimatum kepada penduduk.

“”Bayar denda Anda atau kami akan menjual kripto Anda,” demikian salah satu peringatan pihak berwenang negara itu.

Langkah Goyang menunjukkan bahwa kota-kota di Korea Selatan kini bersedia melangkah lebih jauh. Mereka kini tampaknya siap menggunakan kewenangan mereka untuk menyita koin dari warga yang gagal membayar berbagai denda yang ditetapkan dewan.

 

Disclaimer: Setiap keputusan investasi ada di tangan pembaca. Pelajari dan analisis sebelum membeli dan menjual Kripto. Liputan6.com tidak bertanggung jawab atas keuntungan dan kerugian yang timbul dari keputusan investasi.

 


Source link

bitcoint-140505-8-aji.jpg

Microstrategy Punya Utang Pajak Rp 312 Triliun Atas Kepemilikan Bitcoin

Liputan6.com, Jakarta Meskipun tidak pernah menjual Bitcoin, MicroStrategy kemungkinan harus membayar pajak atas keuntungan yang belum direalisasi.

Melansir Cointelegraph, Senin (27/1/2025) pemegang Bitcoin korporat terbesar itu diperkirakan harus membayar pajak penghasilan federal atas keuntungan yang belum direalisasi, menurut Undang-Undang Pengurangan Inflasi di AS tahun 2022.

Undang-undang tersebut menetapkan pajak minimum alternatif korporat, yang berarti MicroStrategy akan memenuhi syarat untuk tarif pajak 15% berdasarkan versi pendapatan perusahaan yang disesuaikan, demikian menurut laporan The Wall Street Journal.

Namun, Internal Revenue Service (IRS) AS dapat membuat pengecualian untuk BTC di bawah pemerintahan Presiden Donald Trump yang kini lebih ramah terhadap kripto.

Sebagai catatan, kepemilikan MicroStrategy telah melampaui 450.000 BTC atau senilai lebih dari USD 48 miliar (Rp776,1 triliun), setelah perusahaan membeli Bitcoin senilai USD 243 juta (Rp3,9 triliun) pada 13 Januari lalu.

Menurut pelacak portofolio MicroStrategy, kepemilikan Bitcoin perusahaan memiliki keuntungan yang belum direalisasi lebih dari USD 19,3 miliar (Rp312 triliun).

Laporan tersebut muncul enam bulan setelah MicroStrategy sepakat untuk membayar USD 40 juta (Rp646,8 miliar) terkait penyelesaian gugatan penipuan pajak yang menuduhnya dan pemiliknya, Michael Saylor melakukan penggelapan pajak.

Jaksa agung Distrik Columbia menggugat Saylor dan MicroStrategy pada Agustus 2022, menuduh eksekutif tersebut tidak membayar pajak penghasilan di distrik tersebut setidaknya selama 10 tahun saat ia tinggal di sana.

Sebelumnya, MicroStrategy dan bursa kripto, Coinbase telah menolak peraturan pajak minimum alternatif perusahaan (CAMT).

Kedua perusahaan tersebut telah meminta Departemen Keuangan AS dan IRS untuk menyesuaikan aturan akhir guna mengecualikan keuntungan kripto yang belum terealisasi dari pendapatan laporan keuangan yang disesuaikan (AFSI), guna menghindari konsekuensi serius yang tidak diinginkan bagi perusahaan-perusahaan AS yang memegang mata uang kripto dalam jumlah besar.

 

Disclaimer: Setiap keputusan investasi ada di tangan pembaca. Pelajari dan analisis sebelum membeli dan menjual Kripto. Liputan6.com tidak bertanggung jawab atas keuntungan dan kerugian yang timbul dari keputusan investasi.

 


Source link

027876700_1733818399-1733754770784_fungsi-npwp-adalah.jpg

Fungsi NPWP Adalah: Panduan Lengkap Mengenai Nomor Pokok Wajib Pajak

NPWP merupakan instrumen penting dalam sistem perpajakan Indonesia. Fungsi NPWP adalah sebagai identitas wajib pajak dan sarana administrasi perpajakan yang memudahkan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Selain itu, NPWP juga memberikan berbagai manfaat dalam urusan administrasi lainnya.

Memahami jenis-jenis NPWP, cara membuatnya, serta hak dan kewajiban yang menyertainya sangat penting bagi setiap warga negara. Dengan memiliki NPWP dan menggunakannya secara bertanggung jawab, kita turut berkontribusi dalam pembangunan negara melalui sistem perpajakan yang teratur.

Meski demikian, perlu diingat bahwa kepemilikan NPWP juga membawa tanggung jawab untuk selalu patuh terhadap peraturan perpajakan yang berlaku. Dengan kesadaran dan kepatuhan pajak yang tinggi, kita dapat bersama-sama membangun bangsa menjadi lebih baik.

Disclaimer: Artikel ini ditulis ulang oleh redaksi dengan menggunakan Artificial Intelligence


Source link

072587800_1618910601-Zakat_Pajak_4.jpg

Potongan Pajak THR, Panduan Lengkap Perhitungan dan Ketentuan

Kategori ini berlaku untuk wajib pajak dengan status tidak kawin dengan dua atau tiga tanggungan, serta kawin dengan satu atau dua tanggungan.

Rp6.200.000 s.d Rp6.500.000: tarif 0,25%

Rp6.500.000 s.d Rp6.850.000: tarif 0,50%

Rp6.850.000 s.d Rp7.300.000: tarif 0,75%

Rp7.300.000 s.d Rp9.200.000: tarif 1%

Rp9.200.000 s.d Rp10.750.000: tarif 1,5%

Rp10.750.000 s.d Rp11.250.000: tarif 2%

Rp11.250.000 s.d Rp11.600.000: tarif 2,5%

Rp11.600.000 s.d Rp12.600.000: tarif 3%

Rp12.600.000 s.d Rp13.600.000: tarif 4%

Rp13.600.000 s.d Rp14.950.000: tarif 5%

Rp14.950.000 s.d Rp16.400.000: tarif 6%

Rp16.400.000 s.d Rp18.450.000: tarif 7%

Rp18.450.000 s.d Rp21.850.000: tarif 8%

Rp21.850.000 s.d Rp26.000.000: tarif 9%

Rp26.000.000 s.d Rp27.700.000: tarif 10%

Rp27.700.000 s.d Rp29.350.000: tarif 11%

Rp29.350.000 s.d Rp31.450.000: tarif 12%

Rp31.450.000 s.d Rp33.950.000: tarif 13%

Rp33.950.000 s.d Rp37.100.000: tarif 14%

Rp37.100.000 s.d Rp41.100.000: tarif 15%

Rp41.100.000 s.d Rp45.800.000: tarif 16%

Rp45.800.000 s.d Rp49.500.000: tarif 17%

Rp49.500.000 s.d Rp53.800.000: tarif 18%

Rp53.800.000 s.d Rp58.500.000: tarif 19%

Rp58.500.000 s.d Rp64.000.000: tarif 20%

Rp64.000.000 s.d Rp71.000.000: tarif 21%

Rp71.000.000 s.d Rp80.000.000: tarif 22%

Rp80.000.000 s.d Rp93.000.000: tarif 23%

Rp93.000.000 s.d Rp109.000.000: tarif 24%

Rp109.000.000 s.d Rp129.000.000: tarif 25%

Rp129.000.000 s.d Rp163.000.000: tarif 26%

Rp163.000.000 s.d Rp211.000.000: tarif 27%

Rp211.000.000 s.d Rp374.000.000: tarif 28%

Rp374.000.000 s.d Rp459.000.000: tarif 29%

Rp459.000.000 s.d Rp555.000.000: tarif 30%

Rp555.000.000 s.d Rp704.000.000: tarif 31%

Rp704.000.000 s.d Rp957.000.000: tarif 32%

Rp957.000.000 s.d Rp1.405.000.000: tarif 33%

Lebih dari Rp1.405.000.000: tarif 34%

 

Kategori C (K/3):

Kategori ini khusus untuk wajib pajak dengan status kawin dan memiliki tiga tanggungan.

Kategori C (K/3)

Rp6.600.001 s.d Rp6.950.000: tarif 0,25%

Rp6.950.001 s.d Rp7.350.000: tarif 0,50%

Rp7.350.001 s.d Rp7.800.000: tarif 0,75%

Rp7.800.001 s.d Rp8.850.000: tarif 1%

Rp8.850.001 s.d Rp9.800.000: tarif 1,25%

Rp9.800.001 s.d Rp10.950.000: tarif 1,5%

Rp10.950.001 s.d Rp11.200.000: tarif 1,75%

Rp11.200.001 s.d Rp12.050.000: tarif 2%

Rp12.050.001 s.d Rp12.950.000: tarif 3%

Rp12.950.001 s.d Rp14.150.000: tarif 4%

Rp14.150.001 s.d Rp15.550.000: tarif 5%

Rp15.550.001 s.d Rp17.050.000: tarif 6%

Rp17.050.001 s.d Rp19.500.000: tarif 7%

Rp19.500.001 s.d Rp22.700.000: tarif 8%

Rp22.700.001 s.d Rp26.600.000: tarif 9%

Rp26.600.001 s.d Rp28.100.000: tarif 10%

Rp28.100.001 s.d Rp30.100.000: tarif 11%

Rp30.100.001 s.d Rp32.600.000: tarif 12%

Rp32.600.001 s.d Rp35.400.000: tarif 13%

Rp35.400.001 s.d Rp38.900.000: tarif 14%

Rp38.900.001 s.d Rp43.000.000: tarif 15%

Rp43.000.001 s.d Rp47.400.000: tarif 16%

Rp47.400.001 s.d Rp51.200.000: tarif 17%

Rp51.200.001 s.d Rp55.800.000: tarif 18%

Rp55.800.001 s.d Rp60.400.000: tarif 19%

Rp60.400.001 s.d Rp66.700.000: tarif 20%

Rp66.700.001 s.d Rp74.500.000: tarif 21%

Rp74.500.001 s.d Rp83.200.000: tarif 22%

Rp83.200.001 s.d Rp95.600.000: tarif 23%

Rp95.600.001 s.d Rp110.000.000: tarif 24%

Rp110.000.001 s.d Rp134.000.000: tarif 25%

Rp134.000.001 s.d Rp169.000.000: tarif 26%

Rp169.000.001 s.d Rp221.000.000: tarif 27%

Rp221.000.001 s.d Rp390.000.000: tarif 28%

Rp390.000.001 s.d Rp463.000.000: tarif 29%

Rp463.000.001 s.d Rp561.000.000: tarif 30%

Rp561.000.001 s.d Rp709.000.000: tarif 31%

Rp709.000.001 s.d Rp965.000.000: tarif 32%

Rp965.000.001 s.d Rp1.419.000.000: tarif 33%

Lebih dari Rp1.419.000.000: tarif 34%


Source link

045486400_1732871838-fotor-ai-2024112916171.jpg

Pajak Kripto Naik 3 Kali Lipat Jadi Tanda Transformasi Ekonomi Digital Indonesia

Pemerintah mencatat penerimaan pajak kripto telah terkumpul Rp 1,09 triliun hingga Desember 2024. Adapun total penerimaan dari sektor usaha ekonomi digital mencapai Rp 32,32 trilin hingga 2024.

Penerimaan pajak dari kripto berasal dari Rp 246,45 miliar penerimaan 2022, Rp 220,83 triliun penerimaan 2023, dan Rp 620,4 miliar penerimaan 2024.

Selain itu, penerimaan pajak kripto tersebut terdiri dari Rp 510,56 miliar penerimaan PPh 22 atas transaksi penjualan kripto di exchanger dan Rp 577,12 miliar penerimaan PPN DN atas transaksi pembelian kripto di exchanger.

Pajak fintech (P2P lending) juga telah menyumbang penerimaan pajak sebesar Rp3,03 triliun hingga Desember 2024. Penerimaan dari pajak fintech berasal dari Rp446,39 miliar penerimaan 2022, Rp1,11 triliun penerimaan 2023, dan Rp1,48 triliun penerimaan tahun 2024.

Pajak fintech tersebut terdiri atas PPh 23 atas bunga pinjaman yang diterima WPDN dan BUT sebesar Rp816,85 miliar, PPh 26 atas bunga pinjaman yang diterima WPLN sebesar Rp647,86 miliar, dan PPN DN atas setoran masa sebesar Rp1,57 triliun.

Penerimaan pajak atas usaha ekonomi digital lainnya berasal dari penerimaan pajak SIPP. Hingga Desember 2024, penerimaan dari pajak SIPP sebesar Rp2,85 triliun.

 


Source link

020408200_1737634374-WhatsApp_Image_2025-01-22_at_5.00.08_PM.jpeg

Di Atas Target, Kanwil DJP Jakarta Barat Kantongi Penerimaan Rp 64,7 Triliun

Liputan6.com, Jakarta Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Barat mencatatkan target penerimaan pajak 100% di seluruh unit kerja. Dengan target penerimaan APBN 2024 sebesar Rp 64,5 triliun, Kanwil DJP Jakarta Barat mencatatkan penerimaan bruto sebesar Rp 72,2 triliun.

Sementara penerimaan neto tercatat sebesar Rp 64,7 triliun atau 100,26% dari target, dengan pertumbuhan neto sebesar 9,25%.

Kepala Kanwil DJP Jakarta Barat Farid Bachtiar menyampaikan ucapan terima kasihnya kepada seluruh wajib pajak atas kontribusi dan kepatuhannya serta dukungan dari seluruh pengampu kepentingan.

Berdasarkan jenis pajaknya, capaian di atas terdiri dari Pajak Penghasilan sebesar Rp 29,12 triliun, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Barang Mewah sebesar Rp35,44 triliun, dan Pajak lainnya sebesar Rp131,1 miliar.

Empat sektor kegiatan usaha di Jakarta Barat yang memberi kontribusi dominan sebesar 75,99% terhadap realisasi penerimaan adalah sektor perdagangan sebesar Rp 32,22 triliun (49,80%).

Selain itu, sektor industri pengolahan sebesar Rp 9,31 triliun (14,39%), sektor pengangkutan pergudangan sebesar Rp 4,25 triliun (6,57%), dan sektor konstruksi sebesar Rp 3,37 triliun (5,22%).

Dari sisi kepatuhan pelaporan SPT Tahunan, kinerja penerimaan SPT Tahunan Kanwil DJP Jakarta Barat sampai dengan 31 Desember 2024 telah mencapai 90,52%, atau telah menerima 373.467 SPT Tahunan dari target sebanyak 412.582 SPT.

Di sisi lain, capaian penerimaan pajak wilayah DKI Jakarta sampai dengan 31 Desember 2024 mencapai angka Rp 1.355,07 triliun, 112,30% dari target pajak 2024.

Kepala Seksi Data dan Potensi Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Timur, Dwi Krisnanto, menuturkan, pendapatan pajak secara neto masih tumbuh positif sebesar 1.67%(yoy), didorong oleh kinerja PPN yang tumbuh sangat baik karena konsumsi domestik yang terjaga.

 

 

Disebutkan, PPh Non Migas masih berada di zona negatif akibat terkontraksinya PPh 25/29 Badan. PPh masih mengalami kontraksi akibat penurunan lifting minyak dan gas bumi.

Sedangkan penerimaan PBB dan Pajak Lainnya turun akibat tidak terulangnya pembayaran tagihan pajak di tahun 2024.

Di sisi lain, Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi DKI Jakarta Mei Ling, menyampaikan perihal kinerja APBN DKI Jakarta. 

Mei Ling menyebutkan realisasi APBN tahun 2024 bekerja optimal dengan defisit APBN yang masih terkendali sebesar Rp 133,39 triliun, dengan pendapatan negara mencapaiRp 1.799,54 triliun dan angka belanja negara sebesar Rp 1.932,93 triliun.

Sedangkan pendapatan daerah mencapai Rp 72,90 triliun meningkat 2,57 (yoy) sebesar 97,26% dari target. Pertumbuhan positif tersebut ditopang oleh peningkatan PAD dan pendapatan transfer.

Sampai dengan 31 Desember 2024, tercatat realisasi sebesar Rp 1.366,68 triliun dukungan fiskal terhadap pertumbuhan ekonomi untuk mendukung pertumbuhan indikator-indikator ekonomi.

Nilai Tukar Petani (NTP) per Desember 2024 turun 0,23% (yoy) akibat kenaikan biaya produksi dan konsumsi rumah tangga petani yang tinggi meskipun harga gabah dan beras meningkat. Namun Nilai Tukar Nelayan (NTN) naik 1,00% (yoy) dan 0.09% (m-to-m).


Source link

040000200_1737420852-20250121-Trump_Temui_Pendukungnya-AFP_9.jpg

Donald Trump: Kita akan Kenakan Pajak ke Negara Asing untuk Perkaya Warga AS

Trump dilaporkan telah mempertimbangkan tarif sebesar 25% untuk barang-barang dari Kanada, sebagai bagian dari rencana untuk mengenakan bea masuk sebesar 10% pada semua negara yang dapat meningkat seiring waktu.

Langkah ini diperkirakan akan memukul ekonomi Kanada dengan keras, mengingat kedua negara menghasilkan lebih dari setengah triliun dolar per tahun dalam perdagangan.

Selain berupaya melindungi kepentingan bisnis AS, Trump mengatakan bahwa ia ingin menggunakan pungutan tersebut sebagai cara untuk mendorong Kanada dan Meksiko memberantas perdagangan fentanil.

Dalam pidato pelantikannya, Trump juga berjanji untuk menetapkan geng narkoba internasional sebagai kelompok teroris. Dengan langkah itu, pemerintah akan memiliki alat tambahan dalam memerangi masuknya narkoba melintasi perbatasan.

“Saya akan segera memulai perombakan sistem perdagangan kita untuk melindungi pekerja dan keluarga Amerika,” kata Trump dalam pidatonya. “Daripada mengenakan pajak kepada warga negara kita untuk memperkaya negara lain, kita akan mengenakan tarif dan mengenakan pajak kepada negara asing untuk memperkaya warga negara kita.”


Source link

070185000_1729671298-Screenshot_20241023_145832_Chrome.jpg

Kebijakan Harga Gas Murah Dongkrak Pendapatan Pajak

Sebelumnya, Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menyebut, para pelaku industri masih menanti kelanjutan harga gas murah untuk industri melalui skema harga gas bumi tertentu (HGBT).

Sejak berakhir pada 31 Desember 2024, sebanyak 7 sektor industri penerima HGBT kini harus dikenai harga komersial. Adapun 7 sektor industri penerima tersebut, yakni pupuk, petrokimia, oleochemical, baja, keramik, kaca, dan sarung tangan karet. 

“Nah itu problemnya. Banyak keluhan yang saya dapati dari industri berkaitan dengan komitmen yang rendah dari PGN,” kata Menperin Agus Gumiwang saat ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (17/1/2025).

Melalui skema HGBT, ketujuh sektor industri tersebut mendapatkan harga gas murah senilai USD 6 per MMBTU. Menperin berharap kelanjutan penyaluran HGBT turut disertai dengan harga yang masih terjangkau. 

“Yang penting bagi industri itu kan adanya suplai gas yang terjamin, dengan harga yang juga terjamin. Jadi harga juga tidak boleh fluktuatif. Apa yang sudah menjadi kontrak industri dengan PGN harus dilakukan komitmennya, harus dihargai oleh PGN,” pintanya. 

Oleh karenanya, ia berharap kelanjutan penyaluran harga gas murah untuk 7 sektor industri bisa segera terealisasi. Lantaran gas dinilai jadi komponen terpenting untuk proses produksi, termasuk bahan baku.  

“Ya saya kira harus segera berlaku ya, karena pabrikan harus terus berjalan. Jadi gas yang dibutuhkan itu tetap harus ada dan tersedia,” ujar Menperin.


Source link