083702500_1762147663-djp_bali.jpeg

Wujudkan Inklusi Pajak, DJP Bali Gelar Edukasi bagi Penyandang Disabilitas

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Bali melakukan edukasi manfaat pajak kepada para penyandang disabilitas dengan tujuan mewujudkan kesetaraan inklusi pajak.

Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Janita Sunarsasi, menjelaskan bahwa kegiatan edukasi perpajakan kepada para penyandang disabilitas merupakan agenda rutin tahunan yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pajak.

Kegiatan ini dilakukan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya pajak. Khususnya bagi penyandang disabilitas agar mereka mengetahui peran dan manfaat pajak dalam pembangunan negara.

“Kami ingin memperluas tali silaturahmi kepada masyarakat khususnya para penyandang disabilitas. Kegiatan ini sudah berlangsung sejak tahun 2022, artinya sudah empat kali kegiatan edukasi perpajakan ini diselenggarakan bersama dengan teman-teman penyandang disabilitas,” ungkap Janita dalam kegiatan itu.

Dia menambahkan, sebanyak 80 peserta penyandang disabilitas telah berpartisipasi dalam kegiatan edukasi perpajakan ini sejak tahun 2022. Seluruh peserta berasal dari beberapa organisasi, seperti Gerakan untuk Kesejahteraan Tunarungu Indonesia (Gerkatin), Graha Nawasena Denpasar, Yayasan Cahaya Mutiara Ubud, dan Yayasan Bhakti Senang Hati Gianyar.


Source link

Tags: No tags

Comments are closed.