Liputan6.com, Jakarta – Marak penipuan dengan menggunakan nama Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Oleh sebab itu, Ditjen Pajak Kemenkeu pun mengeluarkan pengumuman agar masyarakat waspada.
Modus terbaru penipuan yang dilakukan dengan penyebaran program berbahaya dengan mengirimkan program APK (Application Package File) melalui aplikasi layanan pengirim pesan seperti WhatsApp dan Telegram.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak Neilmaldrin Noor mengatakan, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan telah menerbitkan pengumuman No. PENG-2/PJ.09/2023. Pengumuman ini diterbitkan untuk menyikapi makin maraknya penipuan mengatasnamakan Ditjen Pajak.
DJP menyampaikan 4 pokok pengumuman terkait dengan makin banyak dan beragamnya modus penipuan yang menyasar wajib pajak. Pertama, pada saat ini makin marak penyebaran program berbahaya dengan mengirimkan program APK (Application Package File) melalui aplikasi layanan pengirim pesan seperti WhatsApp dan Telegram.
“Direktorat Jenderal Pajak tidak pernah menyampaikan informasi atau bukti apapun dalam bentuk file APK,” tulis Pengumuman DJP, Dikutip dari Belasting.id, Jumat (3/1/2023).
Kedua, saluran penyampaian informasi kepada wajib pajak menggunakan alamat email dengan akun terdaftar domain @pajak.go.id dan domain yang dinyatakan valid oleh sistem DJP. Otoritas pajak menekankan segala bentuk informasi yang mengarahkan wajib pajak untuk mengunduh program APK adalah penipuan.
Sri Mulyani memberikan pengetahuan tentang pentingnya membayar pajak dan manfaatnya bagi pembangunan bangsa dan negara Indonesia.