079830200_1647955457-WhatsApp_Image_2022-03-22_at_10.34.07_AM.jpeg

Waspada Modus Penipuan Coretax, Pelaku Incar Data Pribadi Wajib Pajak

Liputan6.com, Jakarta – Modus penipuan online semakin canggih, dan kini sistem Coretax pun tak luput dari incaran para penjahat siber. Berbagai laporan menunjukkan maraknya penipuan yang memanfaatkan sistem perpajakan online ini, merugikan banyak wajib pajak. Para penipu memanfaatkan ketidaktahuan masyarakat tentang sistem Coretax untuk melancarkan aksinya, mencuri data pribadi dan keuangan.

Penipuan ini terjadi melalui berbagai cara, mulai dari email dan pesan teks palsu hingga situs web tiruan. Korban seringkali diminta untuk memberikan informasi sensitif seperti NPWP, password akun pajak, dan data perbankan. Kejahatan ini dilakukan di berbagai wilayah Indonesia, dan korbannya beragam, mulai dari individu hingga perusahaan.

Dikutip dari berbagai sumber, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah memberikan peringatan keras terkait maraknya penipuan ini. Mereka menegaskan bahwa tidak pernah meminta data pribadi, verifikasi data melalui telepon atau WhatsApp, atau meminta pengunduhan aplikasi dalam format APK. Hal ini penting untuk diingat agar masyarakat tidak menjadi korban penipuan.

Modus operandi para penipu sangat beragam dan terus berkembang. Beberapa modus yang sering dilaporkan antara lain:

  • Phishing: Penipu menghubungi wajib pajak melalui telepon, email, atau pesan teks, mengaku sebagai petugas DJP. Mereka meminta informasi pribadi seperti NPWP, password akun pajak, atau data perbankan. Jangan pernah memberikan informasi ini kepada siapapun melalui saluran tidak resmi.
  • Pharming: Korban diarahkan ke situs web palsu yang mirip dengan situs resmi DJP (pajak.go.id). Data pribadi yang dimasukkan di situs palsu ini akan dicuri dan disalahgunakan. Selalu periksa alamat website dengan teliti sebelum memasukkan data pribadi.
  • Sniffing: Penipu menggunakan teknik peretasan untuk mencuri data dari perangkat korban, termasuk aplikasi keuangan atau pajak. Pastikan perangkat Anda terlindungi dengan antivirus dan keamanan internet yang handal.
  • Social Engineering: Penipu memanipulasi korban secara psikologis untuk mendapatkan informasi atau melakukan tindakan yang merugikan, seperti mentransfer uang dengan alasan pembayaran atau pengembalian pajak palsu. Waspadai tekanan waktu atau ancaman yang tidak wajar.
  • Pembaruan Data Palsu: Penipu menghubungi wajib pajak dan meminta mereka memperbarui data NPWP, seringkali dengan mengirimkan file .apk yang mencurigakan melalui WhatsApp. Jangan pernah mengunduh atau menginstal aplikasi dari sumber yang tidak terpercaya.
  • Permintaan Pembayaran Pajak Palsu: Penipu meminta transfer uang dengan alasan pembayaran tunggakan pajak atau pengembalian pajak berlebih. Verifikasi informasi pembayaran pajak melalui saluran resmi DJP.
  • Unduhan Aplikasi Palsu: Penipu meminta korban mengunduh aplikasi palsu (biasanya berformat .apk) yang terkait dengan pajak atau Coretax. Unduh aplikasi resmi hanya dari sumber terpercaya seperti Google Play Store atau App Store.
  • Akses Situs Web Palsu: Penipu mengarahkan korban ke situs web yang bukan domain pajak.go.id. Selalu pastikan Anda mengakses situs resmi DJP.
  • Permintaan Bea Meterai Palsu: Penipu meminta transfer uang untuk biaya layanan pajak berupa bea meterai. Bea meterai biasanya dibayarkan melalui sistem resmi, bukan transfer langsung ke individu.
  • Email Palsu: Penipu mengirimkan email yang bukan berasal dari pajak.go.id. Periksa alamat email pengirim dengan teliti.

 


Source link

Tags: No tags

Comments are closed.