Liputan6.com, Jakarta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengumumkan kebijakan pembebasan 100% Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk objek hunian tertentu yang dimiliki oleh wajib pajak orang pribadi.
Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny menjelaskan, kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 281 Tahun 2025, yang efektif berlaku berdasarkan data sistem per 1 Januari 2025.
Namun, untuk mendapatkan pembebasan ini, warga Jakarta harus memastikan bahwa Nomor Induk Kependudukan (NIK) mereka sudah valid dan tercantum di Sistem Informasi Manajemen (SIM) PBB. Proses validasi dapat dilakukan secara daring melalui situs resmi https://pajakonline.jakarta.go.id.
Belum Bebas Pajak? Segera Perbarui NIK Anda Secara Online
“Jika pembebasan PBB belum Anda terima, kemungkinan besar disebabkan oleh NIK yang belum tercantum atau belum tervalidasi,” ungkap Mprris Danny dalam keterangannya, Minggu (25/5/2025).
Pemerintah membuka kesempatan bagi warga untuk memperbarui data NIK mereka agar bisa menikmati pembebasan pajak.
Syarat pemutakhiran data meliputi:
- NIK harus sesuai dengan nama wajib pajak yang tercantum pada SPPT PBB-P2.
- Sistem akan melakukan verifikasi otomatis dengan data kependudukan nasional.
- Validasi berhasil jika NIK aktif, dimiliki orang pribadi yang masih hidup, dan nama sesuai dengan yang tercantum di SPPT.
Jika nama pada SPPT merujuk pada pihak yang sudah meninggal dunia, maka diperlukan proses mutasi atau balik nama terlebih dahulu melalui prosedur resmi.
Source link