028304200_1746497614-Depositphotos_333123458_S.jpg

Warga Jakarta Bayar PBB Kini Bisa Dicicil, Simak Syaratnya

Pengajuan angsuran dilakukan melalui surat resmi kepada Kepala Bapenda DKI Jakarta dan dapat disampaikan langsung, lewat pos, maupun secara daring.

Surat permohonan harus menyertakan identitas wajib pajak, alasan pengajuan, dan perhitungan angsuran. Selain itu, dokumen pendukung seperti fotokopi KTP, laporan keuangan, dan bukti kondisi force majeure harus dilampirkan.

“Kami ingin prosesnya tetap transparan dan akuntabel. Karena itu, kelengkapan dokumen sangat penting dalam pengambilan keputusan,” kata Morris.

 


Source link

Tags: No tags

Comments are closed.