004411300_1753347357-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran__43_.jpg

Viral Amplop Kondangan Kena Pajak, Simak Fakta dari DJP

Sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh), setiap tambahan kemampuan ekonomis memang dapat menjadi objek pajak, termasuk hadiah atau pemberian uang. Namun, penerapannya tidak serta-merta berlaku untuk semua kondisi dan memiliki pengecualian tertentu.

Jika pemberian tersebut bersifat pribadi, tidak rutin, dan tidak terkait hubungan pekerjaan atau kegiatan usaha, maka tidak dikenakan pajak. Kondisi ini juga tidak akan menjadi prioritas pengawasan DJP, yang berarti uang sumbangan yang diterima saat acara pernikahan, khitanan, atau acara pribadi lainnya tidak akan dikejar oleh petugas pajak.

Hadiah pernikahan dapat termasuk dalam kategori hibah dalam ketentuan perpajakan. Penghasilan dari bantuan, sumbangan, atau harta hibahan dikecualikan sebagai objek pajak penghasilan sepanjang dilakukan antara pihak-pihak yang tidak memiliki hubungan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan.

Hal ini umumnya berlaku untuk pemberian antar anggota keluarga dalam garis keturunan lurus satu derajat, menunjukkan bahwa sumbangan dari kerabat dekat dalam acara pribadi tidak akan dikenakan pajak.


Source link

Tags: No tags

Comments are closed.