1678576293_018925900_1677639845-Rafael_Alun_Ayah_Mario_Dandy_Tiba_di_KPK-FANANI_3.jpg

Usai Diperiksa KPK 12 Jam, Eks Pejabat Pajak Rafael Alun dan Istri Bungkam

Liputan6.com, Jakarta – Mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemeriksaan diduga berkaitan dengan penyelidikan dugaan korupsi yang dilakukan ayah Mario Dandy Satriyo itu.

Pantauan Liputan6.com, Jumat (24/3/2023), Rafael diperiksa sekitar hampir 12 jam sejak pukul 08.00 WIB hingga pukul 20 30 WIB. Rafael diperiksa bersama dengan sang istri, Ernie Meike Torondek.

Rafael Alun yang menggunakan atasan batik dilapisi dengan jaket kulit berwarna coklat ini memilih bungkam saat keluar dari markas antirasuah. Begitu juga dengan sang istri yang menggunakan setelan berwarna hitam tak bersedia memberikan keterangan apa pun kepada awak media.

Sebelumnya, KPK belum berencana mengajukan pencekalan ke luar negeri terhadap Rafael Alun Trisambodo, ayah Mario Dandy Satriyo.

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur mengatakan pihaknya akan mengajukan pencekalan terhadap Rafael saat proses penanganan perkara sudah naik ke tingkat penyidikan. Diketahui kasus Rafael Alun masih tahap penyelidikan.

“Proses sekarang ini masih dalam penyelidikan. Tentunya kita komitmen utuk menyelesaikan perkara ini. Nanti setelah naik penyidikan kita akan lakukan pencegahan,” ujar Asep di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (20/3/2023).

Terkait dengan adanya isu Rafael Alun akan kabur ke luar negeri jika tak dicekal, Asep mengaku yakin jika Rafael Alun akan menjadi warga negara yang taat akan proses hukum. Asep meminta Rafael Alun kooperatif bertanggungjawab atas apa yang telah diperbuat.

“Tentunya saya yakin walau ada informasi dari rekan-rekan, saudara RAT sebagai warga negara yang baik juga aparatur pemerintahan akan berani bertanggung jawab dan menghadapi proses ini. Kami juga mengimbau tidak lari atau kabur ke mana pun. Dihadapi saja prosesnya,” kata Asep.

Diketahui, KPK bekerja keras menemukan pidana asal mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo, ayah Mario Dandy Satriyo.

Tindak pidana asal ini dibutuhkan sebelum menjeratnya dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“TPPU harus ada pidana asal. Nah ini yang akan kami dalami, apakah ada pidana korupsi, suap, atau gratifikasi. Dan ini yang masih terus berjalan,” ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (17/3/2023).

Ali mengatakan, untuk saat ini tim penyelidik masih membutuhkan waktu untuk menemukan dugaan pidana terkait harta fantastis Rafael yang menjadi kewenangan KPK.

Tim penyelidik masih meminta keterangan sejumlah pihak untuk menemukan peristiwa pidana asal yang dilakukan Rafael Alun.

“Kami perlu waktu untuk meminta keterangan sejmulah pihak untuk menemukan peristiwa pidananya yang kemudian menjadi kewenangan KPK, kemudian mencari siapa yang bisa mempertangggungjawabkan secara hukum. Nah itu yang kami masih proses,” kata Ali.

 

Komisi Pemberantasan Korupsi segera memanggil Rafael Alun Trisambodo, pejabat Ditjen Pajak Jakarta Selatan II yang juga orang tua dari tersangka penganiayaan anak di bawah umur, Mario Dandy Satriyo. Rafael akan dimintai klarifikasi terkait laporan ha…

Source link

Tags: No tags

Comments are closed.