023559800_1685494533-IMG-20230530-WA0115.jpg

Terbukti Bersalah, Terdakwa Pidana Pajak Asal Surabaya Divonis Denda Rp 125 Juta

Liputan6.com, Surabaya – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diketuai oleh Mochammad Djoenaidie menjatuhkan vonis denda Rp 125.753.045 terhadap terdakwa tindak pidana perpajakan yaitu DY, mantan Karyawan PT SBK Surabaya, yang bertugas membantu pelaporan perpajakan.

Terdakwa telah melakukan pembayaran pidana denda tersebut dengan menyetorkan ke Kejaksaan Negeri Surabaya melalui Penitipan Uang Denda ke Kejaksaan Negeri Surabaya Nomor: BA-01/M.5.10/Ft.2.1/02/2023. Hal ini sesuai dengan Pasal 44B Ayat (2b) Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Terdakwa DY divonis atas perbuatan yang menyuruh melakukan, yang turut serta melakukan, yang menganjurkan atau yang membantu melakukan dengan Saksi MS dan MY dengan sengaja telah menerbitkan dan/atau menggunakan faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau setoran pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim telah sesuai dengan tuntutan dari Nur Rachmansyah selaku Penuntut Umum.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur I Sigit Danang Joyo berharap putusan ini menjadi pelajaran berharga untuk semua pihak.

“Saya berterima kasih kepada wajib pajak yang telah patuh dan terus mengimbau semua wajib pajak khususnya di KotaSurabaya agar melaporkan kewajiban perpajakan berdasarkan transaksi yang sebenarnya,” tegas Sigit, Selasa (30/5/2023).

 

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK segera mencari importir pakaian bekas impor, dengan menelusuri transaksi keuangannya. Untuk itu PPATK menggandeng platform digital dan Kementerian Keuangan untuk mengejar pajak penjualan paka…

Source link

Tags: No tags

Comments are closed.