Salah satu penyebab utama rendahnya tax ratio adalah basis pajak yang sangat sempit. Dari 145 juta penduduk usia kerja, hanya sekitar 17 juta orang yang rutin melaporkan dan membayar pajak. Artinya, mayoritas masyarakat belum masuk ke dalam sistem perpajakan.
“Basis pajak kita memang sangat kecil. Hanya 17 juta dari 145 juta orang yang usia kerja itu yang bayar pajak atau mengisi fom pajak,” jelasnya.
Selain itu, 59% tenaga kerja Indonesia masih berada di sektor informal. Kondisi ini membuat pemerintah kesulitan menjangkau potensi pajak, karena sebagian besar aktivitas ekonomi tidak tercatat secara resmi.
Tak hanya individu, kepatuhan pajak perusahaan juga masih rendah. Baik UMKM maupun korporasi besar dinilai masih lemah dalam konsistensi membayar pajak sesuai aturan, memperburuk persoalan penerimaan negara.
Source link