Seminar Nasional 2023″The Sustainable Role of Accountant in Achieving 2060 Net Zero Emission”

Pemanasan global yang disebabkan oleh efek rumah kaca telah menyebabkan dampak yang signifikan di Indonesia dan membahayakan masa depan. Data dari BMKG menunjukkan bahwa suhu udara di Indonesia semakin meningkat dan dapat menyebabkan cuaca ekstrem yang semakin parah. Jika tidak ada mitigasi yang tepat, diperkirakan kenaikan suhu udara di Indonesia akan mencapai 3 derajat Celsius pada tahun 2100. Penyebab pemanasan global yang paling signifikan adalah adanya efek rumah kaca, terutama dari pembakaran bahan bakar fosil seperti batu bara dan gas alam. Hal ini menyebabkan terjadinya peningkatan konsentrasi CO2 di udara yang mendorong terjadinya efek rumah kaca.

Upaya mitigasi pemanasan global telah ditetapkan dengan komitmen Zero Emission Net, yang dituangkan dalam Paris Agreement 2015. Indonesia telah mengumumkan bahwa akan memenuhi target net zero emission maksimal pada tahun 2060. Sector energi memainkan peran penting dalam mencapai target tersebut dan harus melihat komitmen ini sebagai peluang untuk pembangunan dan pemulihan ekonomi. Pemerintah telah meluncurkan Energy Transition Mechanism (ETM) Country Platform sebagai langkah menuju pengembangan energy bersih. Selain itu, berbagai kebijakan juga diterapkan untuk menciptakan iklim investasi yang tepat bagi industry hulu.


Seminar Nasional diadakan untuk membahas komitmen Indonesia dan konsekuensinya terhadap industry energi serta memperlihatkan peran akuntan sebagai penasihat bisnis dalam menghadapi tantangan dan peluang berkaitan dengan transisi energi. Akuntan harus mampu mendampingi perusahaan melalui bisnis advice and risk perspective untuk merespon peluang jumlah kebutuhan energi baru yang semakin meningkat. Dengan transisi energi, akuntan harus dapat menunjukkan peran strategis dan berkontribusi dalam mencapai target Zero Emission Net 2060, bukan sekedar menghasilkan laporan keuangan yang berkualitas. Pelaksanaan Seminar Nasional sebagai berikut:

  • Tanggal: 27 Mei 2023
  • Waktu: Pkl 09.00 – 12.00 WIB
  • Venue: Ball Room JS Luwansa Hotel & Convention Center
  • Narasumber:
    • Novy G. A. Pelenkahu, MBA., Ak., CA., CFrA., CSFA., CPA., CIAE. (Auditor Utama Keuangan VII BPK RI)
    • Dr. Ir. Dadan Kusdiana, M.Sc. (Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi Kementrian ESDM)
    • Abdul Hakam, CA., CIA., QIA. (Executive Vice President of Accounting PT. PLN (Persero))
    • Nisriyanto, M. Acc. (President & CEO PT. Supreme Energy)

Segenap panitia Seminar Nasional mengucapkan terima kasih kepada PT. PLN (Persero), PT. Astra Daihatsu Motor, PT. Supreme Energy atas dukungan dan partisipasinya pada acara seminar nasional ini.

Peran Profesi Akuntan dalam Mendukung Sustainable Development

Permasalahan terkait isu sosial dan lingkungan yang terjadi sat ini telah menjadi perhatian berbagai pihak. Kesepakatan dunia yang terangkum pada Sustainable Development Goals(SDGs) yang ditargetkan untuk dapat dicapai di tahun 2030 membutuhkan dukungan dari berbagai pihak. Terlebih lagi beberapa isu sosial dan lingkungan telah Global Top 10 Risk di antaranya adalah theft and fraud, geopolitical risk, resilience risk, dan climate risk (Baker McKenzie, 2022). Organisasi baik di sektor privat maupun sektor publik dituntut untuk berperan dalam pencapaian SDGs. Berbagai regulasi telah diterbitkan oleh Pemerintah yang tujuannya adalah mendorong peran lingkungan bisnis dalam mewujudkan pembangunan berkelanjutan (sustainable development) di antaranya adalah:

  1. Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 59 Tahun 2017 Tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan.
  2. POJK No. 51/POJK.03/2017 Tentang Penerapan Keuangan Berkelanjutan Bagi Lembaga Jasa Keuangan, Emiten dan Perusahaan Publik.
  3. POJK No. 60/POJK.04/2017 tentang Penerbitan dan Persyaratan Efek Bersifat Utang Berwawasan Lingkungan (Green Bond).
  4. Peraturan Menteri BUMN Republik Indonesia No. PER-05/MBU/04/2021 Tentang Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan BUMN.
  5. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 98 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon untuk Pencapaian Target Kontribusi Yang Ditetapkan Secara Nasional dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Dalam Pembangunan Nasional.

Dengan adanya berbagai regulasi tersebut tentu saja entitas bisnis perlu segera melakukan penyesuaian tata kelola yang dimiliki. Entitas bisnis harus mengembangkan tata Kelola keberlanjutan yang dibutuhkan dalam pelaksanaan pembangunan berkelanjutan. Organisasi, khususnya entitas bisnis harus memasukkan aspek environment, social, and governance (ESG) dalam menjalankan kegiatan operasionalnya. Namun demikian, penerapan aspek ESG dalam organisasi ini masih perlu sering dikaji dan disosialisasikan dan membutuhkan dukungan dari berbagai pihak. Profesi Akuntan memiliki peran penting dalam mendukung tercapainya SDGs termasuk dalam menerapkan aspek ESG dalam sebuah organisasi, baik organisasi sektor swasta maupun sektor publik. Penerapan aspek ESG perlu mekanisme pengukuran dan pelaporan, agar memberikan hasil yang efektif. Profesi Akuntan dapat mengembangkan sistem akuntansi manajemen lingkungan dan sosial serta mekanisme pelaporan kinerja lingkungan dan sosial yang dibutuhkan baik oleh pihak internal maupun eksternal. Mekanisme pelaporan memerlukan standarisasi agar pelaporan dapat diperbandingkan.

Berkaitan dengan pentingnya peran Akuntan dalam mendukung SDG IAI wilayah DKI Jakarta akan menyelenggarakan Seminar Nasional dengan tema “Peran Profesi Akuntan dalam Mendugung Sustainable Development”

Narasumber mewakili 3 aspek yaitu Regulator, IAI , Praktisi. Yaitu:

  1. Regulator:
    1. Agus Saptarina – Direktur Standar Akuntansi dan Tata Kelola OJK
    2. Yusuf Suryanto – Direktorat Ketenagalistrikan, Telekomunikasi, dan Informatika BAPPENAS
  2. IAI: Prof. Lindawati Gani – Anggota DPN IAI
  3. Praktisi:
    1. Taufik Hendra Kusuma – Commissioner Waskita Toll Road
    2. Muchtazar – Sustainability Manager Nickel Industries