Manajemen Risiko Sektor Publik: Penerapan, Perkembangan dan Arah Implementasi

Organisasi harus mampu mengelola risiko secara terstruktur, rapi, dan terukur dengan sistematis untuk mencapai tujuannya dengan sukses. Manajemen risiko yang sesuai dengan praktik terbaik perlu diimplementasikan secara efektif agar manfaatnya diraih, baik untuk organisasi profit maximization maupun not-for-profit, termasuk organisasi sektor publik dan organisasi pemerintah. Organisasi pemerintah menghadapi risiko dalam proses bisnisnya, sehingga harus menerapkan manajemen risiko untuk mengelola potensi gangguan, ancaman, dan hambatan. Dengan perkembangan lingkungan, kompleksitas tugas, dan catch-up information technology advancement, organisasi pemerintah dihadapkan pada risiko keuangan, operasional, stratejik, teknologi, dan informasi yang beragam, sehingga manajemen risiko harus beralih dari defense mode ke innovative mode untuk menangkap peluang.

Dalam konteks birokrasi, penerapan manajemen risiko sangat penting untuk meningkatkan efektivitas tata kelola, akuntabilitas, transparansi, dan mendukung layanan publik yang efisien. Regulasi menegaskan perlunya instansi pemerintah menyesuaikan strategi manajemen risiko dengan kebutuhan dan karakteristik masing-masing, dan banyak instansi telah memiliki kebijakan penerapan manajemen risiko dengan berbagai model dan strategi. Hal itu menyisakan beberapa pertanyaan. apakah budaya risiko (risk culture) sudah benar-benar terwujud? Apakah pengetahuan dan keterampilan dalam mengelola risiko telah merata diantara semua anggota organisasi dan apakah sudah terbentuk budaya sadar risiko (risk awareness culture)? Bagaimanakah arah penerapan manajemen risiko kedepannya? Dialektika pertanyaan tersebut cukup menarik untuk dibahas guna memantik dan menakar kembali penerapan manajemen risiko di organisasi.

 

Materi Pelatihan:

  1. Konsep Dasar dan Urgensi Manajemen Risiko di Sektor Publik
  2. Kerangka Kerja dan Standar Manajemen Risiko
  3. Proses Manajemen Risiko Terintegrasi
  4. Penerapan Praktis di Lingkungan Pemerintah
  5. Membangun Budaya Risiko dan Budaya Sadar Risiko
  6. Lesson Learned penerapan Manajemen Risiko
  7. Diskusi dan Tanya Jawab
Lambang-IAI-Wilayah-DK-JAKARTA-Vertical-Official-624x426-1-1.png

Optimalisasi Core Tax: Manajemen Risiko Pajak dan Update PMK 81 Tahun 2024

Transformasi digital perpajakan melalui Core Tax System membawa perubahan besar dalam pengelolaan data pajak. Sistem ini meningkatkan efisiensi dan transparansi, namun menuntut kesiapan strategi dan mitigasi risiko dari organisasi.

Selain itu, pemerintah telah menerbitkan PMK 81 Tahun 2024 yang membawa perubahan signifikan dalam Pajak Penghasilan (PPh) dan PPN, sehingga pemahaman dan penyesuaian kebijakan menjadi sangat penting.

Materi Pelatihan :

  1. Pengenalan Core Tax
  • Fungsi dan fitur utama sistem Core Tax.
  • Persiapan organisasi dalam menerapkan sistem pajak modern ini.
  1. Manajemen Pajak dan Mitigasi Risiko
  • Strategi identifikasi dan mitigasi risiko pajak.
  • Manajemen pajak SP2DK di era Core Tax.
  1. Penyampaian SPT Tahunan
  • Optimalisasi penyusunan dan penyampaian SPT tahunan dengan sistem Core Tax.
  1. Update PMK 81 Tahun 2024
  • Poin utama perubahan PMK 81/2024 terkait Pajak Penghasilan dan PPN.
  • Implikasi praktis dari aturan terbaru untuk bisnis Anda.
  1. Optimalisasi Strategi Pajak
  • Implementasi strategi perpajakan yang efektif dan efisien.
  • Studi kasus dan solusi praktis penerapan Core Tax dan PMK 81/2024.
Flyer-PPL-26-27-Agustus-2025.png

Penerapan PSAK 109, PSAK 115 dan PSAK 116: Aspek Akuntansi dan Perpajakan

Dalam proses penerapan PSAK 109, PSAK 115 & PSAK 116 tidak hanya laporan keuangan yang berubah secara signifikan tetapi juga aspek perpajakan.

Melalui pelatihan ini diharapkan peserta mampu memahami aspek perpajakan yang akan terjadi sebagai dampak dari berlaku efektifnya PSAK 109, PSAK 115 & PSAK 116. Sehingga industri dapat mempersiapkan diri dalam pengambilan keputusan bisnis yang strategis.

Materi Pelatihan :

  1. PSAK 109: Instrumen Keuangan
  2. PSAK 115: Pengakuan Pendapatan dari Kontrak dengan Pelanggan
  3. PSAK 116: Sewa