1739775984_034205400_1735290097-Pajak.jpg

Syarat Karyawan Bisa Bebas Bayar Pajak Tahun Ini, Simak di Sini!

Pemerintah telah mengambil langkah untuk membebaskan pengenaan pajak penghasilan (PPh) pasal 21 bagi pekerja di sektor-sektor tertentu sebagai upaya untuk meningkatkan daya beli masyarakat. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 10 Tahun 2025. Pajak Penghasilan Pasal 21 sendiri merupakan pajak yang dikenakan atas berbagai jenis penghasilan, termasuk gaji, upah, honorarium, tunjangan, serta pembayaran lain yang berkaitan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan oleh wajib pajak orang pribadi di dalam negeri. Insentif bebas PPh Pasal 21 ini berlaku untuk masa pajak dari Januari 2025 hingga Desember 2025.

Daftar pekerja yang mendapatkan pembebasan dari pungutan PPh Pasal 21 mencakup pekerja di empat sektor industri, yaitu alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, serta kulit dan barang dari kulit. Dalam Pasal 4 ayat 2, disebutkan bahwa pekerja tetap yang berhak atas insentif pembebasan PPh Pasal 21 harus memenuhi beberapa kriteria. Kriteria tersebut meliputi: a) memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang telah terintegrasi dengan sistem Direktorat Jenderal Pajak, b) memperoleh penghasilan tidak lebih dari Rp10.000.000 per bulan, dan c) tidak sedang menerima insentif PPh Pasal 21 yang ditanggung pemerintah lainnya menurut peraturan perpajakan yang berlaku.

Untuk pekerja tidak tetap, terdapat kriteria khusus yang harus dipenuhi untuk mendapatkan pembebasan insentif PPh 21. Kriteria tersebut mencakup:

a) memiliki NPWP atau NIK yang terintegrasi dengan sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak,

b) menerima upah rata-rata satu hari tidak lebih dari Rp500.000 atau tidak lebih dari Rp10.000.000 per bulan, dan

c) tidak sedang menerima insentif PPh Pasal 21 yang ditanggung pemerintah lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap perekonomian dan kesejahteraan masyarakat.


Source link

Tags: No tags

Comments are closed.