023865600_1591608597-Foto_01.jpg

Soal Kebijakan Basis Data Wajib Bayar Pajak Antarunit Kemenkeu, Ini Penjelasan Bea Cukai

 

Liputan6.com, Jakarta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan mengaku telah menerapkan kebijakan intensifikasi dan ekstensifikasi penerimaan negara terkait integrasi basis data wajib bayar antarunit Kemenkeu maupun antar K/L. 

Penerapan kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 tahun 2025 yang telah ditandatangani oleh Purbaya Yudhi Sadewa sebagai Menteri Keuangan.

“Di Bea Cukai, integrasi data dengan kementerian dan lembaga lain sudah berjalan, khususnya dalam konteks pelayanan ekspor dan impor,” kata Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC, Nirwala Dwi Heryanto, dikutip dalam jawaban tertulisnya, Jumat (14/11/2025).

Nirwala menjelaskan, seluruh proses ini difasilitasi melalui Lembaga National Single Window (LNSW) yang mengelola Sistem Indonesia National Single Window atau SINSW.

Melalui SINSW, sistem Bea Cukai terhubung secara langsung dengan berbagai K/L teknis yang menerbitkan izin ekspor maupun impor. 

“Artinya, setiap kali pelaku usaha mengajukan dokumen kepabeanan, sistem secara otomatis akan memeriksa apakah perizinan dari instansi terkait telah terpenuhi, dan apakah dokumen yang diajukan sudah sesuai dengan ketentuan,” ujarnya.

Menurut dia, integrasi ini memastikan proses pelayanan dan pengawasan berjalan lebih cepat, transparan, dan akurat sehingga meminimalkan potensi kesalahan sekaligus meningkatkan kepatuhan pengguna jasa.

 

 


Source link

Tags: No tags

Comments are closed.