019956600_1768462493-WhatsApp_Image_2026-01-15_at_14.30.00.jpeg

Sempat Disandera, Wajib Pajak Ini Akhirnya Lunasi Utang Pajak Lebih dari Rp 25 Miliar

Dalam kasus SHB, yang bersangkutan sempat dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Semarang selama masa penyanderaan berlangsung. Direktorat Jenderal Pajak memastikan, meski berada dalam status penyanderaan, hak-hak dasar penanggung pajak tetap terpenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah I Nurbaeti Munawaroh menegaskan bahwa seluruh proses penyanderaan hingga pelepasan telah dilaksanakan secara profesional dan sesuai dengan regulasi.

“Penyanderaan kami lakukan sebagai langkah penegakan hukum sesuai ketentuan Undang-Undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, yakni UU Nomor 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2000. Seluruh proses telah dilakukan sesuai aturan dan prosedur,” ujar Nurbaeti dalam keterangan tertulis, Kamis (15/1/2026).

Ia berharap kejadian serupa tidak kembali terjadi di masa mendatang. Menurut Nurbaeti, pemenuhan kewajiban perpajakan secara tepat waktu merupakan bentuk kontribusi nyata wajib pajak terhadap penerimaan negara.

 


Source link

Tags: No tags

Comments are closed.