Bebas bunga dan denda untuk PBB tahun 2013–2024Juga berlaku bagi wajib pajak yang telah melunasi pokok pajak namun belum membayar sanksinyaKepala Bapenda DKI Jakarta, Lusiana Herawati, mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan insentif ini.
“Kebijakan ini tidak hanya meringankan beban wajib pajak, tetapi juga mendukung optimalisasi pendapatan daerah secara berkeadilan,” ujarnya.
Informasi lebih lengkap dapat diakses melalui kanal resmi Bapenda DKI Jakarta atau melalui Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 281 Tahun 2025.
Source link