059254000_1730621131-WhatsApp_Image_2024-11-03_at_14.57.38_4b9da153.jpg

Pindah Domisili Kendaraan Kini Lebih Mudah, Ini Langkah Mutasi ke DKI Jakarta

Setibanya di Jakarta, pemilik kendaraan dapat melanjutkan proses mutasi masuk dengan langkah-langkah berikut:

  1. Mendatangi Samsat sesuai domisili di Jakarta
  2. Menyerahkan berkas mutasi keluar dan dokumen kendaraan
  3. Melakukan cek fisik ulang apabila diperlukan
  4. Memproses penerbitan STNK baru
  5. Mendapatkan pelat nomor (TNKB) dengan kode Jakarta
  6. Menyelesaikan biaya administrasi

Setelah seluruh tahapan selesai, kendaraan sah terdaftar secara administratif di wilayah DKI Jakarta.

Keuntungan Melakukan Mutasi Kendaraan

Mutasi kendaraan memberikan sejumlah manfaat, antara lain:

  • Data kepemilikan sesuai dengan alamat terbaru
  • Kemudahan mengakses layanan Samsat di daerah domisili
  • Administrasi kendaraan lebih tertib dan sesuai ketentuan

Fasilitas Pembebasan Sanksi untuk Permudah Warga

Sebagai bentuk dukungan bagi warga yang sedang menata ulang administrasi kendaraannya, termasuk mengurus mutasi, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan kebijakan pembebasan sanksi administratif untuk PKB dan BBNKB.

Berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0104 Tahun 2025, Pemprov memberikan pembebasan bunga keterlambatan secara otomatis tanpa permohonan. Wajib pajak cukup melunasi pokok pajaknya, dan sistem akan langsung menghapus sanksinya.

Program ini berlaku mulai 10 November 2025 hingga 31 Desember 2025. Melalui kebijakan ini, masyarakat dapat menyelesaikan kewajiban perpajakan tanpa beban tambahan, sekaligus mempermudah proses penyesuaian administrasi kendaraan di domisili baru.

Dengan mengikuti prosedur mutasi dan memanfaatkan fasilitas keringanan yang tersedia, pemilik kendaraan kini bisa mengurus perpindahan administrasi dengan lebih ringan, cepat, dan efektif.

 

(*)


Source link

Tags: No tags

Comments are closed.