072059200_1772792296-Depositphotos_430437054_L.jpg

Pemprov DKI Jakarta Beri Insentif BPHTB 50 Persen bagi Pembeli Rumah Pertama

Liputan6.com, Jakarta – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menghadirkan kebijakan pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar 50 persen bagi masyarakat yang membeli rumah pertama di wilayah Jakarta.

Kebijakan ini menjadi salah satu bentuk dukungan pemerintah daerah untuk mendorong kepemilikan hunian pertama yang lebih terjangkau bagi warga.

Secara umum, kebijakan ini mencakup beberapa ketentuan utama, yakni:

  • berlandaskan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 840 Tahun 2025;
  • berlaku untuk pembeli rumah pertama;
  • diberikan atas perolehan melalui jual beli;
  • mencakup rumah tapak dan satuan rumah susun;
  • berlaku untuk properti dengan NPOP sampai Rp500 juta;
  • diberikan kepada warga ber-KTP DKI Jakarta;
  • berlaku otomatis tanpa permohonan terpisah; dan
  • hanya dapat dimanfaatkan satu kali untuk perolehan hak pertama.

BPHTB sendiri merupakan pajak yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan. Dalam transaksi rumah pertama, BPHTB dihitung sebesar 5 persen dari nilai perolehan setelah dikurangi NPOPTKP.

Artinya, apabila seseorang membeli rumah pertama dengan nilai Rp500 juta, BPHTB yang semula sebesar Rp12,5 juta dapat turun menjadi Rp6,25 juta setelah memperoleh fasilitas pengurangan 50 persen.

Fasilitas ini diberikan kepada wajib pajak yang memenuhi seluruh persyaratan, yakni berusia sekurang-kurangnya 18 tahun atau sudah menikah, belum pernah memiliki atau memperoleh hak atas tanah dan/atau bangunan sebelumnya, membeli rumah melalui jual beli, serta membeli rumah tapak atau satuan rumah susun dengan nilai perolehan paling tinggi Rp500 juta.

Melalui kebijakan ini, Pemprov DKI Jakarta berharap masyarakat dapat lebih terbantu dalam mewujudkan kepemilikan hunian pertama sekaligus merasakan kemudahan layanan perpajakan daerah yang lebih sederhana dan tepat sasaran.

 

(*)


Source link

Tags: No tags

Comments are closed.