Liputan6.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat sebanyak 5.214.894 Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) untuk Tahun Pajak 2025 hingga 2 Maret 2026 pukul 08.18 WIB.
“Progres Pelaporan SPT Tahunan PPh untuk periode s.d. 02 Maret 2026 (Tahun Pajak 2025), tercatat 5.214.894 SPT,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, dalam keterangannya, Senin (2/3/2026).
Ia menyampaikan bahwa hampir seluruh pelaporan dilakukan melalui sistem Coretax DJP. Dari total tersebut, sebanyak 5.213.558 SPT disampaikan melalui Coretax DJP dan 1.336 SPT melalui Coretax Form.
Berdasarkan jenis wajib pajak dengan tahun buku Januari–Desember, pelaporan didominasi oleh Wajib Pajak Orang Pribadi (OP) karyawan sebanyak 4.641.195 SPT.
Sementara itu, OP nonkaryawan tercatat sebanyak 455.111 SPT, diikuti Wajib Pajak Badan dalam denominasi rupiah sebanyak 116.243 SPT dan dalam denominasi dolar AS sebanyak 109 SPT.
Untuk wajib pajak dengan tahun buku berbeda (yang mulai dilaporkan sejak 1 Agustus 2025), tercatat pelaporan sebanyak 879 SPT untuk Badan dalam rupiah dan 21 SPT untuk Badan dalam dolar AS.
Source link


