Liputan6.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melaporkan perkembangan terbaru pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) hingga 22 Maret 2026 pukul 24.00 WIB telah disampaikan mencapai 8.783.653 SPT. Mayoritas pelaporan berasal dari wajib pajak orang pribadi, khususnya karyawan.
“Progres Pelaporan SPT Tahunan PPh untuk periode s.d. 22 Maret 2026 (Tahun Pajak 2025), tercatat 8.783.653 SPT,” kata Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Inge Diana Rismawanti, dalam keteranganya, Senin (23/3/2026).
Rinciannya, untuk tahun buku Januari–Desember terdiri dari Wajib Pajak Orang Pribadi (OP) karyawan sebanyak 7.753.294 SPT, OP nonkaryawan sebanyak 846.494 SPT, Wajib Pajak badan dalam rupiah sebanyak 182.171 SPT, Wajib Pajak badan dalam dolar AS sebanyak 138 SPT
Sementara itu, untuk wajib pajak dengan tahun buku berbeda (yang mulai dilaporkan sejak 1 Agustus 2025), tercatat Wajib Pajak badan dalam rupiah sebanyak 1.535 SPT, Wajib Pajak badan dalam dolar AS sebanyak 21 SPT.
Source link


