Liputan6.com, Jakarta – Pertanyaan mengenai apakah parkiran karyawan di kantor dikenakan Pajak Parkir masih sering muncul di tengah masyarakat dan pelaku usaha. Hal ini wajar, terutama bagi perusahaan atau perkantoran yang menyediakan area parkir khusus bagi pegawainya.
Untuk menjawabnya, masyarakat dapat merujuk pada Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang menjadi dasar ketentuan pajak daerah di wilayah DKI Jakarta.
Apa Itu Pajak Parkir?
Pajak Parkir merupakan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) yang dikenakan atas penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan, baik yang disediakan sebagai usaha utama maupun usaha penunjang, dengan dipungut bayaran.
Artinya, pajak parkir pada dasarnya dikenakan jika terdapat dua unsur utama, yaitu:
- adanya penyelenggaraan tempat parkir, dan
- parkir tersebut dipungut bayaran atau menjadi bagian dari kegiatan usaha.
Bagaimana dengan Parkiran Karyawan di Kantor?
Pada umumnya, parkiran yang disediakan khusus untuk karyawan di lingkungan kantor tidak dikenakan Pajak Parkir, selama tidak dipungut bayaran dan tidak bersifat komersial.
Dalam konteks ini, area parkir karyawan dipandang sebagai fasilitas internal perusahaan, bukan sebagai jasa parkir untuk umum. Karena tidak ada pungutan dan tidak terdapat transaksi jasa parkir, maka fasilitas tersebut tidak memenuhi unsur sebagai objek Pajak Parkir.
Kapan Parkiran Kantor Bisa Dikenai Pajak Parkir?
Meski demikian, terdapat kondisi tertentu yang dapat menyebabkan parkiran di lingkungan perkantoran dikenakan Pajak Parkir, antara lain apabila:
- area parkir dibuka untuk umum, tidak terbatas hanya bagi karyawan,
- terdapat tarif parkir, baik dikenakan langsung maupun tidak langsung, atau
- pengelolaan parkir dilakukan sebagai kegiatan usaha jasa parkir.
Dalam kondisi tersebut, parkiran tidak lagi semata menjadi fasilitas internal, melainkan dapat menjadi objek PBJT atas jasa parkir sesuai ketentuan yang berlaku.
Pahami Aturannya untuk Hindari Salah Persepsi
Pemahaman terhadap ketentuan Pajak Parkir penting agar perusahaan maupun masyarakat tidak salah menafsirkan aturan serta dapat memastikan kepatuhan terhadap kebijakan pajak daerah.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) terus berkomitmen memberikan edukasi dan informasi perpajakan yang mudah dipahami, guna mendukung pengelolaan pajak daerah yang adil, transparan, dan tepat sasaran.
(*)
Source link


