Dalam ketentuan ini, ada dua pihak utama:
- Subjek Pajak: Konsumen atau pengguna layanan parkir.
- Wajib Pajak: Pengelola usaha parkir, baik individu maupun badan usaha.
Berapa Tarif PBJT atas Jasa Parkir?
Tarif PBJT atas Jasa Parkir di Jakarta ditetapkan sebesar 10% dari biaya parkir yang dibayarkan pengguna. Pajak ini otomatis terutang saat pengguna membayar biaya parkir, baik secara tunai maupun digital.
Contoh: Jika tarif parkir sebesar Rp20.000, maka pajak yang harus dibayar adalah Rp2.000.
Source link