Liputan6.com, Jakarta Mutasi atau balik nama Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) merupakan proses administratif yang bertujuan mengubah data kepemilikan atas tanah atau bangunan dalam dokumen Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT).
Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Morris Danny menjelaskan, di Jakarta, prosedur ini penting dilakukan setelah terjadi peralihan hak kepemilikan melalui transaksi jual beli, hibah, atau warisan.
“Tujuan utamanya adalah agar kewajiban perpajakan tercatat atas nama pemilik atau penguasa sah dari objek pajak, sehingga meminimalisir potensi sengketa atau kendala administratif di kemudian hari,” katanya, Selasa (10/6/2025).
Pengertian dan Tujuan Balik Nama PBB
Morris Danny menjelaskan, balik nama PBB merupakan upaya untuk memperbarui data nama wajib pajak dalam sistem perpajakan daerah.
“Ketika terjadi peralihan hak atas tanah dan bangunan, data dalam SPPT harus segera disesuaikan agar mencerminkan kepemilikan yang sebenarnya,” tambahnya.
Hal ini menjadi penting karena kewajiban membayar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) akan jatuh kepada pihak yang namanya tercantum dalam dokumen tersebut.
Proses ini bukan hanya sebagai bentuk ketaatan terhadap aturan, tetapi juga menjadi perlindungan administratif bagi pemilik baru.
Tanpa balik nama, pemilik baru akan menghadapi kesulitan saat mengurus legalitas lain, seperti perizinan bangunan atau saat ingin menjual kembali aset tersebut.
Source link