Q: Platform mana yang bisa digunakan untuk bikin NPWP online?
A: Anda bisa menggunakan dua platform resmi: DJP Online di https://djponline.pajak.go.id/ dan sistem Coretax terbaru di https://coretaxdjp.pajak.go.id/ yang diluncurkan pada 1 Januari 2025. Kedua platform ini gratis dan tersedia 24 jam.
Q: Berapa lama proses pembuatan NPWP online?
A: NPWP elektronik biasanya diterbitkan dalam waktu 1×24 jam setelah dokumen lengkap dan terverifikasi sistem. Sedangkan kartu NPWP fisik akan dikirim ke alamat terdaftar dalam waktu 7-14 hari kerja melalui pos.
Q: Apakah bikin NPWP online gratis atau ada biaya?
A: Pembuatan NPWP online sepenuhnya gratis. Tidak ada biaya administrasi, biaya pengiriman kartu, atau biaya tersembunyi lainnya. Anda hanya perlu menyediakan koneksi internet dan pulsa untuk SMS verifikasi OTP.
Q: Bagaimana jika NIK saya tidak bisa divalidasi sistem saat bikin NPWP online?
A: Pastikan NIK yang dimasukkan persis sama dengan data di KTP tanpa spasi atau karakter tambahan. Jika masih bermasalah, kemungkinan data Anda belum terintegrasi dengan sistem Dukcapil. Hubungi call center 1500200 atau kunjungi KPP terdekat untuk verifikasi manual.
Q: Bisakah bikin NPWP online jika belum berusia 17 tahun?
A: Tidak bisa. Sesuai ketentuan perpajakan, NPWP hanya bisa dibuat untuk WNI yang sudah berusia minimal 17 tahun dan memiliki KTP elektronik. Untuk usia di bawah 17 tahun, NPWP dapat dibuat melalui orang tua sebagai wali.
Q: Apakah warga negara asing bisa bikin NPWP online?
A: Ya, WNA yang tinggal di Indonesia lebih dari 183 hari dalam setahun bisa membuat NPWP online dengan menggunakan nomor paspor dan melengkapi dokumen imigrasi seperti visa dan ITAS/ITAP sesuai ketentuan perpajakan Indonesia.
Q: Bagaimana cara memilih kategori wajib pajak saat bikin NPWP online?
A: Pilih “Orang Pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas” jika Anda memiliki usaha sendiri, freelancer, atau profesi bebas. Pilih “Orang Pribadi yang tidak menjalankan usaha” jika Anda karyawan atau tidak memiliki usaha. Untuk yang sudah menikah, ada kategori khusus sesuai status perpajakan.
Q: Apa yang dimaksud dengan KLU saat bikin NPWP online?
A: KLU (Klasifikasi Lapangan Usaha) adalah kode yang menunjukkan jenis kegiatan ekonomi utama Anda. Sistem akan menampilkan pilihan KLU berdasarkan kategori usaha yang dipilih. Pilih KLU yang paling sesuai dengan kegiatan usaha utama Anda.
Q: Apakah alamat di NPWP harus sama dengan alamat di KTP?
A: Alamat di NPWP sebaiknya sesuai dengan alamat sebenarnya tempat Anda tinggal saat ini, meskipun berbeda dengan alamat di KTP. Sistem memungkinkan Anda mengisi alamat domisili yang berbeda dengan alamat KTP asalkan sesuai kenyataan.
Source link