056151300_1743131890-3c991bb6-484d-4c07-b481-5276f4cd7edc.jpg

Pajak THR 2026, Berapa Potongannya, Cara Hitung, dan Strategi Mengelolanya dengan Bijak

Banyak pekerja merasa potongan pajak THR lebih besar dibanding bulan biasa. Hal ini disebabkan oleh:

  1. THR dibayarkan bersamaan dengan gaji.
  2. Total penghasilan dalam satu bulan meningkat.
  3. Sistem pajak menggunakan Tarif Efektif Rata-rata (TER).

Dengan sistem TER berdasarkan PP No. 58 Tahun 2023, perhitungan pajak menjadi lebih sederhana. Pajak dihitung dengan mengalikan tarif efektif sesuai kategori dengan total penghasilan bruto bulan tersebut.

Cara Menghitung Pajak THR 2026

Berikut contoh simulasi sederhana.

Data Pegawai:

  • Gaji bulanan: Rp5.000.000
  • THR: Rp5.000.000
  • Status: Menikah tanpa tanggungan (K/0)
  • Total penghasilan bulan tersebut: Rp10.000.000

Langkah 1: Tentukan Kategori TER

Status K/0 masuk Kategori A.

Langkah 2: Tentukan Tarif Efektif

Untuk penghasilan Rp9.650.001–Rp10.050.000, tarif efektif sebesar 2%.

Langkah 3: Hitung Pajak

2% × Rp10.000.000 = Rp200.000

Hasil:

  • PPh 21 dipotong: Rp200.000
  • Penghasilan bersih diterima: Rp9.800.000

Di akhir tahun, tetap dilakukan rekonsiliasi menggunakan tarif progresif Pasal 17 sesuai UU PPh (UU No. 7 Tahun 1983 jo. UU No. 7 Tahun 2021).

Apakah THR Perlu Dilaporkan dalam SPT?

Ya. Meskipun pajak sudah dipotong perusahaan, THR tetap wajib dilaporkan dalam SPT Tahunan.

Gunakan:

  • Bukti Potong 1721-A1 untuk pegawai swasta.
  • Bukti Potong 1721-A2 untuk ASN/TNI/Polri.

Semua penghasilan, termasuk THR dan bonus lainnya, harus digabungkan dalam pelaporan SPT Tahunan.


Source link

Tags: No tags

Comments are closed.