1740717838_080833100_1422933463-Ilustrasi-Pajak-150203-andri.jpg

Pajak THR 2025: Aturan Baru, Perhitungan, dan Contoh Kasus

Liputan6.com, Jakarta – Tunjangan Hari Raya (THR) adalah hak pekerja yang dinantikan setiap tahun. Namun, tahukah Anda bahwa THR juga dikenakan pajak?

Sejak 1 Januari 2024, pemerintah menerapkan sistem baru perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) untuk pribadi, termasuk pajak THR, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023.

Artikel ini akan mengulas detail aturan pajak THR 2025, perhitungannya, dan contoh kasus agar lebih mudah dipahami.

Perubahan signifikan terjadi pada perhitungan pajak THR 2025 dengan diterapkannya Tarif Efektif Rata-rata (TER). Sistem ini memperhitungkan total penghasilan bruto bulanan, termasuk gaji pokok dan THR.

Besaran pajak bervariasi tergantung penghasilan bruto dan status Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) karyawan. Perbedaan utama terletak pada metode perhitungan yang lebih terstruktur dan transparan dibandingkan sistem sebelumnya.

THR merupakan bagian dari penghasilan kena pajak. Besaran pajak THR tidaklah tetap, melainkan progresif. Artinya, persentase pajak berbeda-beda tergantung total penghasilan tahunan, status perkawinan, jumlah tanggungan, dan metode perhitungan pajak yang digunakan (tarif umum atau TER).

Oleh karena itu, konsultasi dengan konsultan pajak atau menggunakan kalkulator pajak online sangat dianjurkan untuk perhitungan yang akurat.

Dikutip dari laman Pajak.go.id, Senin (17/3/2025), TER merupakan salah satu kebijakan dari pemerintah untuk memudahkan para pemberi kerja dalam menghitung pajak PPh Pasal 21 yang terutang untuk masa Januari sampai dengan November.

Untuk mendapatkan angka pajak terutang, pemberi kerja hanya perlu mengalikan penghasilan bruto yang diberikan kepada pegawainya dikalikan dengan tarif TER.

TER bagi pegawai tetap dibagi menjadi tiga kategori, berdasarkan besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dan jumlah tanggungan pada awal tahun pajak.


Source link

Tags: No tags

Comments are closed.