081707500_1767964838-pus3.jpg

Pajak Rokok Perkuat Layanan Kesehatan Jakarta, Minimal 50% Dialokasikan untuk Masyarakat

Liputan6.com, Jakarta – Di tengah tingginya mobilitas dan dinamika kehidupan perkotaan, kebutuhan akan layanan kesehatan yang cepat, merata, dan berkualitas menjadi prioritas utama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Berbagai fasilitas kesehatan, mulai dari puskesmas hingga rumah sakit umum daerah, terus ditingkatkan untuk menjawab kebutuhan warga.

Di balik upaya tersebut, terdapat peran penting Pajak Rokok sebagai salah satu sumber pendanaan yang dialokasikan untuk mendukung sektor kesehatan. Pajak Rokok dipungut bersamaan dengan cukai oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melalui sistem terintegrasi nasional. Mekanisme ini telah terintegrasi dalam sistem pemungutan yang berjalan secara nasional. Selanjutnya, penerimaan tersebut disalurkan ke kas umum daerah provinsi dan dibagikan secara proporsional berdasarkan jumlah penduduk.

Skema tersebut memastikan alokasi dana berlangsung transparan serta memberikan dukungan nyata bagi pembiayaan layanan publik di daerah, termasuk sektor kesehatan yang berada di bawah kewenangan pemerintah provinsi.

Minimal 50 Persen untuk Kesehatan dan Penegakan Hukum

Sesuai ketentuan, paling sedikit 50 persen dari penerimaan Pajak Rokok dialokasikan untuk mendanai pelayanan kesehatan masyarakat serta penegakan hukum. Ketentuan ini menegaskan bahwa dana yang dihimpun memiliki arah penggunaan yang jelas dan terukur.

Alokasi tersebut digunakan untuk memperkuat sistem layanan kesehatan, baik pada tingkat fasilitas kesehatan pertama maupun rumah sakit daerah. Dukungan mencakup operasional pelayanan, peningkatan sarana dan prasarana, pengadaan alat kesehatan, serta penyediaan kebutuhan medis lainnya.

Selain itu, sebagian dana juga diarahkan untuk mendukung program pencegahan dan pengendalian penyakit sebagai bagian dari upaya membangun masyarakat yang lebih sehat dan produktif.


Source link

Tags: No tags

Comments are closed.