5400_1739534519-DALL__E_2025-02-14_19.00.40_-_A_vibrant_digital_illustration_showcasing_multiple_cryptocurrency_coins__including_Bitcoin__BTC___Ethereum__ETH___Binance_Coin__BNB___Solana__SOL___Do.jpg

Pajak Kripto Harus Seimbangkan Kepatuhan dan Daya Saing Industri

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat tren peningkatan signifikan pada jumlah konsumen atau investor aset kripto di Indonesia. Hingga Agustus 2025, jumlah investor mencapai 18,08 juta, naik 9,57% dibandingkan bulan sebelumnya yang berjumlah 16,5 juta konsumen.

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi, menjelaskan meskipun transaksi aset kripto sempat menurun secara bulanan, kondisi pasar tetap terjaga.

“Untuk nilai transaksi aset kripto, data terakhir periode September 2025 tercatat mencapai angka sebesar Rp 38,64 triliun. Ini menurun 14,53% jika dibandingkan angka nilai transaksi Agustus 2025 yang tercatat sebesar Rp 45,21 triliun,” kata Hasan dalam Konferensi Pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan dan Kebijakan OJK Hasil RDKB September 2025, Kamis (9/10/2025).

Ia menambahkan, sepanjang tahun 2025 total nilai transaksi aset kripto telah mencapai Rp 360,3 triliun.

“Hal ini menunjukkan bahwa kepercayaan konsumen dan juga kondisi pasar aset kripto nasional tetap terjaga dengan baik,” ujar Hasan.

 

 


Source link

Tags: No tags

Comments are closed.