004001900_1655287332-Rencana_BEA_Materai_untuk_belanja_Daring-Johan-2.jpg

Pajak Digital Tembus Rp 41,09 Triliun hingga Agustus 2025

Lebih lanjut, DJP mencatat penerimaan pajak kripto telah terkumpul sebesar Rp 1,61 triliun sampai dengan Agustus 2025. Penerimaan tersebut berasal dari Rp 246,45 miliar penerimaan tahun 2022, Rp 220,83 miliar penerimaan tahun 2023, Rp 620,4 miliar penerimaan 2024, dan Rp 522,82 miliar penerimaan 2025. Penerimaan pajak kripto tersebut terdiri dari PPh 22 sebesar Rp 770,42 miliar dan PPN DN sebesar Rp 840,08 miliar.

“Pajak fintech juga telah menyumbang penerimaan pajak sebesar Rp 3,99 triliun sampai dengan Agustus 2025,” kata Rosmauli.

Penerimaan dari pajak fintech berasal dari Rp 446,39 miliar penerimaan tahun 2022, Rp 1,11 triliun penerimaan tahun 2023, Rp 1,48 triliun penerimaan tahun 2024, dan Rp 952,55 miliar penerimaan tahun 2025.

Pajak fintech tersebut terdiri atas PPh 23 atas bunga pinjaman yang diterima WPDN dan BUT sebesar Rp 1,11 triliun, PPh 26 atas bunga pinjaman yang diterima WPLN sebesar Rp 724,32 miliar, dan PPN DN atas setoran masa sebesar Rp 2,15 triliun.

 


Source link

Tags: No tags

Comments are closed.