Liputan6.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat hingga 31 Juli 2025 penerimaan dari sektor usaha ekonomi digital sebesar Rp 40,02 triliun. Penerimaan tertinggi pajak digital ini dari pungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Jika dirinci, penerimaan pajak berasal dari pemungutan PPN PMSE Rp 31,06 triliun, pajak atas aset kripto Rp 1,55 triliun, pajak fintech (peer-to-peer lending) Rp 3,88 triliun, serta pajak yang dipungut pihak lain melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (Pajak SIPP) Rp 3,53 triliun.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Rosmauli, mengatakan hingga Juli 2025, pemerintah telah menunjuk 223 perusahan sebagai pemungut PPN PMSE.
“Pada bulan yang sama, terdapat tiga penunjukan baru, yaitu Scalable Hosting Solutions OÜ, Express Technologies Limited, dan Finelo Limited. Bersamaan dengan itu, pemerintah juga mencabut penunjukan tiga pemungut PPN PMSE, yakni Evernote GmbH, To The New Singapore Pte. Ltd., dan Epic Games Entertainment International GmbH,” ujar Rosmauli dalam keterangan DJP, Rabu (27/8/2025).
Ia menjelaskan bahwa dari keseluruhan pemungut yang telah ditunjuk, sebanyak 201 PMSE telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE dengan total Rp31,06 triliun.
“Jumlah tersebut terdiri atas setoran Rp731,4 miliar pada 2020, Rp3,90 triliun pada 2021, Rp5,51 triliun pada 2022, Rp6,76 triliun pada 2023, Rp8,44 triliun pada 2024, serta Rp5,72 triliun hingga 2025,” ujarnya.
Source link