Liputan6.com, Jakarta – Penyandang disabilitas termasuk tuli berhak mendapat edukasi terkait literasi pajak.
“Tanpa edukasi yang baik, wajib pajak akan kesulitan memahami hak dan kewajiban mereka, sehingga menimbulkan kesenjangan informasi yang bisa berujung pada ketidakpatuhan, baik yang disengaja maupun tidak disengaja,” kata pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Eka Ardi Handoko, mengutip pajak.go.id, Minggu (14/9/2025).
Guna memenuhi hak tersebut, DJP menginisiasi program Pajak Berisyarat. Program ini pertama kali diluncurkan pada Hari Disabilitas Internasional (HDI) 2021. Menggandeng komunitas Gerakan untuk Kesejahteraan Tunarungu Indonesia (GERKATIN), program ini menyasar pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) tuli. Namun kini, program Pajak Berisyarat telah berkembang luas secara nasional.
Hingga 2024, program ini telah menjangkau lebih dari 1.600 peserta berkebutuhan khusus.
Melalui edukasi perpajakan, teman tuli dijamin kesetaraan haknya sebagai warga negara Indonesia untuk mengetahui hak dan kewajiban perpajakannya.
“Dengan pengetahuan perpajakan yang baik, kita sebagai warga negara dapat terlibat langsung dalam gotong royong untuk membangun dan merawat negeri tercinta dengan peran sebagai wajib pajak yang patuh,” kata Eka.
Pajak Berisyarat disebut sebagai upaya edukasi kepada masyarakat tanpa syarat. Program ini telah diintegrasikan ke dalam strategi edukasi DJP secara nasional. Upaya ini juga didukung oleh Komisi Nasional Disabilitas (KND), organisasi disabilitas daerah, dan Deutsche Gesellschaft für Internationale Zusammenarbeit (GIZ).
Program ini memberikan materi pelatihan terkait perpajakan, pencatatan keuangan, literasi finansial, pemasaran digital, dan pelatihan lainnya yang relevan.
Source link

