Liputan6.com, Jakarta Pajak Air Tanah (PAT) adalah pungutan yang dikenakan kepada individu atau badan yang mengambil serta memanfaatkan air tanah.
Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan penggunaan air tanah yang bijak dan berkelanjutan, sekaligus mendukung upaya pelestarian sumber daya air.
Siapa yang Wajib Membayar Pajak Air Tanah?
Subjek Pajak Air Tanah mencakup setiap orang atau badan usaha yang mengambil atau memanfaatkan air tanah.
“Wajib Pajak, yaitu pihak yang berkewajiban membayar pajak ini, umumnya adalah mereka yang menggunakan air tanah untuk kepentingan usaha dan industri,” kata Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny dalam keterangannya, Jumat (28/3/2025).
Apa Saja yang Dikenakan Pajak?
Objek Pajak Air Tanah mencakup seluruh aktivitas pengambilan dan pemanfaatan air tanah, kecuali untuk beberapa keperluan yang mendapat pengecualian, antara lain:
- Kebutuhan dasar rumah tangga
- Pengairan pertanian rakyat
- Perikanan dan peternakan rakyat
- Kegiatan ibadah atau keagamaan
- Pemadaman kebakaran
- Kepentingan pemerintah dan pemerintah daerah
Dengan adanya pengecualian ini, masyarakat yang menggunakan air tanah untuk kebutuhan sehari-hari tidak perlu khawatir akan dikenakan pajak.
Source link