Pahami Pajak Bumi dan Bangunan (PBB): Cara Hitung, Bayar, dan Pengecualiannya

Melansir dari laman pajak.go.id, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah pajak atas bumi dan bangunan yang dikenakan kepada pemilik atau pengguna tanah dan/atau bangunan. Berbeda dengan pajak penghasilan yang didasarkan pada penghasilan, PBB didasarkan pada nilai jual objek pajak (NJOP).

PBB merupakan pajak tahunan yang harus dibayarkan setiap tahun sekali. Pajak ini dikelola oleh pemerintah daerah, dan peraturan serta tarifnya dapat bervariasi antar daerah.

Melansir dari buku “Pedoman Praktis Membayar Pajak” karya Astrid Budiarto, PBB memiliki sejarah panjang di Indonesia, bahkan sejak masa kolonial. Awalnya, sistem pajak sewa tanah diterapkan oleh pemerintah kolonial. Sejak tahun 2014, pengelolaan PBB sektor perdesaan dan perkotaan sepenuhnya dilimpahkan dari pemerintah pusat ke pemerintah kabupaten/kota.

PBB memiliki nomor identitas unik untuk setiap objek pajak, yaitu Nomor Objek Pajak (NOP). NOP berbeda dengan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak). Satu wajib pajak dapat memiliki beberapa NOP, sesuai dengan jumlah objek pajak PBB yang dimilikinya. NOP ini penting untuk administrasi dan pelaporan PBB.

Wajib pajak perlu mendaftarkan objek pajak PBB paling lambat satu bulan setelah memenuhi syarat. Pendaftaran dapat dilakukan secara elektronik melalui laman DJP atau secara tertulis. Jika tidak mendaftar, SKT PBB akan diterbitkan secara jabatan oleh KPP setelah pemeriksaan administrasi. Setiap tahun pajak, wajib pajak juga wajib melapor menggunakan Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP).

PBB berbeda dengan pajak lainnya karena objek pajaknya adalah tanah dan bangunan, bukan penghasilan atau transaksi. PBB juga memiliki pengecualian tertentu, yang akan dijelaskan lebih lanjut di bagian selanjutnya. Kejelasan peraturan dan prosedur pembayaran PBB sangat penting untuk memastikan kepatuhan wajib pajak.


Source link

Tags: No tags

Comments are closed.