005104300_1446622303-20151104-OJK-AY-2.jpg

OJK Ingin Komisi XI DPR Pertimbangkan Insentif Pasar Modal Indonesia

Liputan6.com, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong dukungan insentif di berbagai level untuk pasar modal Indonesia. Seiring hal tersebut, OJK meminta Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI untuk mempertimbangkan dan mengkaji terkait permintaan insentif berupa keringanan pajak.

“Pimpinan Bapak/Ibu Anggota Komisi XI mohon juga dapat dipertimbangkan untuk nanti membahas atau mendiskusikan mengenai insentif yang mungkin diperlukan bagi meningkatkan hal ini, termasuk di dalamnya insentif pajak,” kata Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar dalam Rapat Kerja OJK dan BEI bersama Komisi XI DPR RI di Jakarta, Rabu, 3 Desember 2025, dikutip dari Antara, ditulis Kamis (4/12/2025).

Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi menyatakan, pentingnya dukungan insentif di berbagai level bagi pasar modal Indonesia.

“Insentif ini penting sekali dan compliance. Insentif terkait dengan biaya emisi di OJK dan di Bursa,” kata dia.

Inarno menuturkan, permintaan insentif tersebut juga mencakup penyesuaian biaya tahunan dan biaya awal pencatatan saham untuk emiten.

“Itu perlu untuk mendukung dari free float. Insentif annual listing fee dan initial listing fee. Itu di Bursa ya,” kata Inarno.

Ia menyoroti perlu skema insentif pajak yang tidak hanya berhenti pada satu level, tetapi dibuat bertingkat sesuai capaian free float saham emiten.

Saat ini, emiten dengan free float saham minimal 40% mendapatkan potongan Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 5%. “Lalu juga yang penting juga adalah kalau bisa itu adanya usulan tiering tax free float. Bapak/Ibu yang saya hormati, saat ini apa namanya untuk insentifnya itu hanya satu posisi. Kalau emiten itu telah mencapai free float sebesar 40 persen ada pengurangan 5 persen dari PPh,” ujar Inarno.

 


Source link

Tags: No tags

Comments are closed.