009586800_1672922867-Pecabutan_PPKM_untuk_Genjot_Ekonomi_2023-FANANI_5.jpg

Dirjen Pajak: Karyawan Gaji Rp 5 Juta Cuma Bayar Pajak Rp 25 Ribu Sebulan

Liputan6.com, Jakarta Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo, menegaskan tidak ada perubahan tarif pengenaan pajak terhadap gaji karyawan Rp 5 juta, melainkan adanya perubahan lapisan tarif PPh orang pribadi.

“Tarif berubah atau tidak melalui undang-undang, kalau dari UU sebenarnya tarifnya tidak berubah, yang berubah itu tarif yang diatas 35 persen. Tarif di bawah 35 persen tidak berubah, yang berubah lapisan penghasilan yang ada ditarif itu,” kata Suryo Utomo dalam konferensi pers informasi perpajakan terkini di kantor DJP, Selasa(10/1/2023).

Adapun lapisan terbawah yang sebelumnya mencapai Rp 50 juta sekarang dinaikkan menjadi Rp 60 juta setelah dikurangi penghasilan tidak kena pajak (PTKP) tarifnya tetap 5 persen.

Artinya, perubahan lapisan tarif PPh orang pribadi ini untuk melindungi masyarakat menengah ke bawah, sedangkan yang berpenghasilan tinggi dituntut kontribusi yang lebih tinggi.

“Bahwa kalau namanya penghasilan ini apalagi penghasilan pribadi, bukan penghasilan diterima habis itu langsung dikalikan tarif, itu tidak,” ujarnya.

Dia menjelaskan, bahasa sederhananya PTKP untuk orang yang belum beristri atau bersuami atau belum punya anak itu Rp 54 juta setahun. Maka berapapun penghasilan sebulan atau setahun nanti dikurangi PTKP nya Rp 54 juta per tahun baru kemudian dikalikan dengan tarif pajaknya.

“Kalau penghasilannya karyawan Rp 5 juta sebulan, setahun itu Rp 60 juta PTKP itu penghasilan tidak kena pajak bagi orang yang belum memiliki istri dan tangunggan itu Rp 54 juta  setahun, kalau Rp 5 juta x 12 = Rp 60 juta dikurangi Rp 54 juta (PTKP) berarti tinggal Rp 6 jutaan. Nah, Rp 6 juta inilah yang dikalikan tarif dibriket 5 persen itu untuk penghasilan bersih sampai Rp 60 juta,” ujarnya.

Alhasil bagi para pegawai yang penghasilannya Rp 5 juta sebulan, maka bayar pajaknya kalau diakumulasikan hanya Rp 300 ribu setahun (Rp 300 ribu dibagi 12 maka pajaknya hanya Rp 25 ribu sebulan).

“Kita-kira begitu. Jadi, dari penghasilan Rp 5 juta itu bayar pajaknya sebulan sekitar Rp 25 ribu. Bayar pajak itu dimaknai sesuatu yang harus dikeluarkan dan beban yang harus ditanggung oleh wajib pajak,” jelasnya.

Source link

Tags: No tags

Add a Comment

You must be logged in to post a comment