Liputan6.com, Jakarta Pendapatan negara meningkat seiring kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 11 persen per 1 April 2022. Sepanjang tahun lalu, pemerintah berhasil mengumpulkan Rp 60,67 triliun dari PPN 11%.
“Kita juga lihat kenaikan dari PPN kita sebesar 1 persen dari 10 persen ke 1 persen memberikan juga penguatan dari penerimaan pajak yang kembali lagi nanti akan memperkuat perekonomian kita,” kata Sri Mulyani dalam Konferensi Pers APBN KiTa, Jakarta, Rabu (4/1/2022).
Berdasarakan data Kementerian Keuangan, kenaikan penerimaan PPN terjadi sejak bulan Mei. Bila pengumpulan PPN di bulan April hanya Rp1,96 triliun, maka PPN yang dikumpulkan bulan Mei naik menjadi Rp5,74 triliun.
Kenaikan PPN terus berlanjut hingga bulan Agustus 2022. Secara berturut-turut dana yang dikumpulkan yakni Rp6,81 triliun di bulan Juni), Rp7,15 triliun di bulan Juli dan Rp 7,28 triliun di bulan Agustus.
Penerimaan pajak di bulan September mengalami penurunan. Hanya mampu mengumpulkan Rp6,87 triliun. Sebagai informasi, di bulan September terjadi kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi.
Penerimaan PPN di bulan Oktober kembali naik menjadi Rpp7,62 triliun. Kemudian di bulan November sedikit mengalami penurunan sehingga menjadi Rp7,57 triliun.
Bulan Desember menjadi puncak penerimaan negara dari PPN tertinggi. Nilainya mencapai Rp9,77 triliun.
Sebelumnya, Sri Mulyani pernah mengatakan tingginya PPN yang dikumpulkan menunjukan kondisi ekonomi semakin baik. Meskipun PPN-nya naik menjadi 11 persen namun tidak mengganggu momentum pemulihan ekonomi.
“Ini menggambarkan kegiatan ekonomi naik dan ada kenaikan tarif tambahan 1 persen (tidak mengganggu konsumsi masyarakat),” kata Sri Mulyani pada 23 Oktober 2022 lalu.
Sebagai informasi, kenaikan tarif PPN menjadi 11 persen merupakan amanat dari UU Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Pengaturan Perpajakan. Kenaikan tarif PPN 1 persen mulai berlaku 1 April 2022. Masih dalam UU yang sama, di tahun 2025 mendatang, PPN akan kembali naik menjadi 12 persen.
Pemerintah tidak menunda pemberlakuan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai atau PPN dari 10 persen menjadi 11 persen. Tarif PPN 11 persen tetap diberlakukan mulai Jumat (1/4/2022) mendatang.