a. TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor)
b. STNK (Surat Tand Nomor Kendaraan)
c. BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor)
d. SWDKLLJ (Sumbangan WAJIB Dana Kecelakan Lalu Lintas Jalan)
Biaya total dari komponen administrasi ini diperkirakan sekitar Rp 818 ribu. Biaya ini merupakan biaya tetap yang biasanya muncul saat kendaraan baru didaftarkan pertama kali dan dibayar sekaligus dengan pajak lainnya.
Jika kita jumlahkan seluruh komponen PKB, BBNKB, PPN, PPnBM, dan biaya administrasi total beban pajak yang harus dibayar pada saat pembelian mobil baru seringkali mencapai ±40% dari harga jual kendaraan. Detailnya adalah kombinasi dari berbagai tarif persentase yang dibebankan pada berbagai level: central (Pajak PPN & PPnBM) dan daerah (PKB & BBNKB)
Tak heran jika sebagian orang merasa harga mobil baru terlihat ‘melambung tinggi’, padahal harga tersebut sudah mencakup pajak yang cukup besar. Menurut sejumlah pelaku industri otomotif, tingginya komponen pajak merupakan salah satu faktor yang membuat keputusan pembelian mobil baru menjadi lebih lambat.
Source link


