PMK 117/2025 menyisipkan satu pasal baru, yakni Pasal 1839A, yang secara eksplisit mengecualikan DJP dari kewajiban reorganisasi sebagaimana diatur dalam Pasal 1839 PMK 124/2024.
“Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1839 dikecualikan bagi pembentukan jabatan baru, pengangkatan pejabat baru, dan pelantikan pejabat baru pada DJP,” jelas Pasal 1839A PMK 117/2025.
Dengan adanya pengecualian tersebut, DJP diberikan waktu tambahan untuk melakukan penyesuaian organisasi. Pembentukan jabatan baru, pengangkatan pejabat, serta pelantikan di lingkungan DJP kini dapat dilakukan hingga paling lambat 31 Desember 2026.
PMK 117/2025 sendiri ditetapkan dan diundangkan pada 31 Desember 2025, dan mulai berlaku sejak tanggal tersebut. Artinya, ketentuan ini langsung menjadi dasar hukum bagi DJP dalam menata organisasi tanpa mengganggu proses penguatan Coretax DJP.
Kebijakan ini dinilai memberikan ruang bagi DJP untuk memastikan kesiapan sistem, sumber daya manusia, serta layanan kepada wajib pajak tetap berjalan lancar.
Source link


