- Subjek Pajak: Konsumen yang menggunakan layanan akomodasi
- Wajib Pajak: Individu atau badan usaha yang menyediakan layanan perhotelan
Tarif PBJT Jasa Perhotelan
Berdasarkan Pasal 53 Peraturan Daerah No. 1 Tahun 2024, tarif PBJT Jasa Perhotelan ditetapkan sebesar 10% dari total biaya layanan.
Contohnya, jika tarif kamar hotel Rp1 juta per malam, maka pajak yang dikenakan sebesar Rp100 ribu.
Perubahan dari Pajak Hotel ke PBJT Jasa Perhotelan
Sebelumnya, pajak ini dikenal sebagai Pajak Hotel. Namun, melalui restrukturisasi pajak daerah dalam Peraturan Daerah No. 1 Tahun 2024, istilah ini diubah menjadi PBJT Jasa Perhotelan. Perubahan ini bertujuan untuk:
- Mempermudah pemungutan pajak
- Menyelaraskan regulasi daerah dengan kebijakan nasional
- Meningkatkan transparansi dalam kewajiban pajak
Source link