Pada umumnya unsur-unsur pajak di Indonesia terbagi menjadi 4 bagian. Yaitu subjek pajak, wajib pajak, objek pajak dan juga tarif pajak. Berikut penjelasan detailnya:
1. Subjek Pajak
Unsur-unsur pajak di Indonesia yang pertama adalah subjek pajak. Subjek pajak adalah orang pribadi atau lembaga yang dituntut untuk melaksanakan kewajiban perpajakan, Subjek pajak diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000. Selain itu, subjek pajak dibagi menjadi 2, yakni:
a. Subjek pajak dalam negeri
Undang-Undang No 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, yang tergolong sebagai subjek pajak dalam negeri di antaranya adalah orang pribadi, warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan, badan dan bentuk usaha tetap.
b. Subjek pajak luar negeri
Adalah orang pribadi atau badan yang bertempat tinggal di Indonesia atau di luar negeri yang memperbolehkan penghasilan dari Indonesia, baik dari badan usaha atau tidak. Jadi, jika anda yang berada di Indonesia kurang dari 183 hari dalam 12 bulan maka bisa disebut subjek pajak luar negeri. Besaran pajak bagi subjek pajak luar negeri berdasarkan penghasilan bruto dengan tarif pajak sepadan dan tidak wajib menyampaikan SPT karena sudah ada pemotongan pajak akhir di pendapatannya.
2. Wajib Pajak
Unsur-unsur pajak di Indonesia yang selanjutnya adalah wajib pajak. Biasanya orang yang dikenakan wajib pajak, disesuaikan dengan usianya. Jika masih dibawah umur, maka wajib pajak masih dipegang oleh kedua orang tuanya. Sedangkan untuk komunitas atau lembaga, wajib pajak disematkan ketika awal usaha didirikan. Selain itu, wajib pajak harus memiliki NPWP yang bertujuan memudahkan dalam pembayaran dan pelaporan pajak. Wajib pajak yang memiliki penghasilan di bawah PTKP tidak perlu mendaftarkan NPWP. Jika wajib pajak tidak membayar pajak, mereka akan mendapatkan denda dan sanksi sesuai peraturan yang berlaku dengan besaran yang telah ditentukan pemerintah.
3. Objek Pajak
Unsur-unsur pajak di Indonesia yang selanjutnya adalah objek pajak. Objek pajak adalah benda atau produk atau jasa yang harus dibayarkan pajaknya dari subjek pajak. Objek pajak juga merupakan penghasilan yang diterima wajib pajak yang berasal dari Indonesia ataupun dari luar Indonesia. Misalkan, anda mempunyai bangunan berupa tanah untuk sebuah usaha, maka anda harus membayarkan pajaknya kepada pemerintah yang termasuk ke dalam pajak bangunan atau PBB dan pajak dari usaha anda tersebut.
4. Tarif Pajak
Unsur-unsur pajak di Indonesia yang terakhir adalah tarif pajak. Pengertian tarif pajak adalah nominal yang harus dibayarkan oleh wajib pajak atas benda atau jasa yang terbebani objek pajak. Besaran tarif pajak sangat bervariasi dan umumnya berbeda satu sama lain. Tarif pajak dibagi menjadi empat jenis, yaitu:
- Tarif pajak progresif presentasenya sebanding dengan kenaikan objek pajaknya seperti penghasilan atau PPh.
- Tarif pajak degresif yaitu tarif pajak yang presentasenya akan semakin rendah ketika objek pajaknya meningkat.
- Tarif proporsional memiliki presentase tetap meskipun objek pajaknya menurun atau meningkat, contohnya PPN 10 persen.
- Tarif pajak tetap adalah tarif pajak yang nominalnya tetap berapa pun nilai objek pajaknya, contohnya Bea Materai Rp 10.000.