066055200_1756363581-bur3.jpg

Mengenal Omnibus Law dengan Lebih Dekat : Pengertian, Implementasi, dan Dampaknya

Definisi dan Asal Usul Konsep

Omnibus law adalah metode penyusunan peraturan perundang-undangan yang mengkonsolidasikan berbagai aturan atau amandemen dari beragam regulasi ke dalam satu undang-undang tunggal. Pendekatan ini dirancang untuk menyederhanakan kompleksitas hukum, mengeliminasi tumpang tindih regulasi, dan mempercepat proses legislasi secara keseluruhan.

Istilah “omnibus” sendiri berasal dari bahasa Latin “omnis” yang berarti “untuk semua” atau “banyak”, merujuk pada cakupan yang luas. Dalam konteks hukum, “omnibus bill” didefinisikan sebagai undang-undang yang mencakup berbagai isu atau topik.

Konsep ini telah lama diterapkan dalam sistem hukum Common Law, terutama di Amerika Serikat, Kanada, dan beberapa negara Eropa seperti Irlandia dan Inggris. Di Amerika Serikat, metode omnibus law telah digunakan sejak tahun 1840. Asal usul istilah “omnibus” bahkan dikaitkan dengan sebuah bus di Paris pada akhir tahun 1800-an yang mengangkut orang dan barang sekaligus ke satu tujuan, menggambarkan fungsinya yang merangkum banyak hal.

Adopsi omnibus law di Indonesia dilatarbelakangi oleh kondisi “obesitas regulasi” yang mengakibatkan ketidakpastian hukum dan hambatan investasi. Indonesia menghadapi masalah jumlah regulasi yang sangat banyak, mencapai puluhan ribu, mulai dari undang-undang hingga peraturan daerah, yang berpotensi tumpang tindih dan disharmoni.

Pemerintah Indonesia melihat konsep ini sebagai solusi untuk mengatasi masalah disharmoni regulasi yang selama ini menghambat pertumbuhan ekonomi. Implementasi metode ini diharapkan dapat menciptakan kepastian hukum yang lebih baik dan meningkatkan efisiensi dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Karakteristik Utama Omnibus Law

Karakteristik pertama dari omnibus law adalah kemampuannya dalam menggabungkan materi dari berbagai undang-undang yang berbeda menjadi satu rancangan undang-undang yang komprehensif. Sebagai contoh, Undang-Undang Cipta Kerja di Indonesia berhasil mengkonsolidasikan sekitar 78 hingga 81 undang-undang yang berbeda ke dalam satu regulasi tunggal. Pendekatan ini memungkinkan pemerintah untuk melakukan perubahan menyeluruh terhadap ekosistem regulasi dalam satu proses legislasi.

Karakteristik kedua adalah fokus pada penyederhanaan aturan yang kompleks dan berpotensi tumpang tindih. Omnibus law dirancang untuk menghilangkan duplikasi regulasi, memperjelas kewenangan antar instansi, dan menciptakan kerangka hukum yang lebih efisien. Hal ini krusial untuk memperbaiki iklim investasi dan kemudahan berusaha.

Karakteristik ketiga adalah pendekatan tematik yang mengatur satu topik besar melalui perubahan ketentuan di berbagai undang-undang terkait. Contohnya adalah penciptaan lapangan kerja atau harmonisasi perpajakan, di mana satu undang-undang induk memodifikasi banyak undang-undang lain yang relevan dengan tema tersebut.


Source link

Tags: No tags

Comments are closed.