Untuk memahami perhitungan pajak THR dengan lebih jelas, mari kita lihat contoh perhitungan berikut:
Misalnya, Pak Ahmad adalah karyawan PT XYZ dengan status menikah tanpa tanggungan (K/0) dengan rincian:
- Gaji per bulan: Rp12.000.000
- THR yang diterima: Rp12.000.000
- Status: Menikah tanpa tanggungan (K/0)
- PTKP: Rp58.500.000 (status K/0)
Berikut langkah-langkah perhitungannya:
1. Hitung Total Penghasilan Bruto Setahun
Penghasilan Setahun (tanpa THR): Rp12.000.000 × 12 = Rp144.000.000
Total Penghasilan Bruto (dengan THR): Rp144.000.000 + Rp12.000.000 = Rp156.000.000
2. Kurangi Biaya Jabatan
Biaya jabatan: 5% dari total penghasilan bruto
Perhitungan: Rp156.000.000 × 5% = Rp7.800.000
Karena melebihi batas maksimal Rp6.000.000, maka yang diakui adalah Rp6.000.000
3. Hitung Penghasilan Kena Pajak (PKP)
Total bruto setelah biaya jabatan: Rp156.000.000 − Rp6.000.000 = Rp150.000.000
Kurangi PTKP (K/0): Rp150.000.000 − Rp58.500.000 = Rp91.500.000
PKP: Rp91.500.000
4. Hitung Pajak Berdasarkan Tarif Progresif
Lapisan 1: 5% × Rp60.000.000 = Rp3.000.000
Lapisan 2: 15% × (Rp91.500.000 − Rp60.000.000) = 15% × Rp31.500.000 = Rp4.725.000
Total PPh 21 setahun: Rp3.000.000 + Rp4.725.000 = Rp7.725.000
5. Hitung Pajak THR
Karena pajak dihitung proporsional, kita cari proporsi untuk THR:
Proporsi THR: Rp12.000.000 / Rp156.000.000 = 0,0769 (7,69%)
Pajak THR = 0,0769 × Rp7.725.000 = Rp594.353
Hasil Akhir:
THR Kotor: Rp12.000.000
Pajak THR: Rp594.353
THR Bersih yang diterima: Rp12.000.000 − Rp594.353 = Rp11.405.647
Perhitungan ini menunjukkan bahwa dari THR sebesar Rp12.000.000, Pak Ahmad akan menerima Rp11.405.647 setelah dipotong pajak.
Pemotongan pajak THR merupakan bagian dari sistem perpajakan yang harus dipatuhi oleh semua pihak, baik pemberi kerja maupun karyawan. Meskipun bagi sebagian orang pemotongan pajak THR mungkin terasa memberatkan, namun hal ini merupakan kewajiban yang telah diatur dalam undang-undang dan memiliki dasar hukum yang jelas.
Dengan memahami mengapa THR dipotong pajak, bagaimana mekanisme perhitungannya, dan apa saja yang perlu dipersiapkan, karyawan dapat lebih bijak dalam merencanakan keuangan mereka menjelang hari raya. Perusahaan juga dapat menjalankan kewajibannya dengan lebih baik dalam memotong, menyetor, dan melaporkan pajak THR karyawan.
Source link