Pada Rabu (13/8/2025), puluhan ribu warga Kabupaten Pati, Jawa Tengah, melakukan unjuk rasa menuntut Bupati Pati Sudewo mengundurkan diri dari jabatannya sebagai buntut dari polemik kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebesar 250 persen.
Kebijakan tersebut pada akhirnya dibatalkan dan tarif PBB-P2 akan dikembalikan seperti semula atau sama seperti tahun 2024.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi membantah minimnya anggaran daerah membuat Bupati Pati, Sudewo menaikkan pajak daerahnya hingga 250 persen.
Dia mengatakan, kebijakan menaikkan pajak hingga 250 persen oleh Bupati Sudewo tak ada hubungannya dengan pemerintah pusat. Prasetyo menjelaskan kepala daerah memiliki hak untuk menetapkan kebijakan masing-masing, termasuk soal pajak.
“Itu kan memang kebijakan-kebijakan setiap pemerintah daerah dan memang berbeda-beda antara satu kabupaten dengan kabupaten yang lainnya. Bahkan di Kabupaten Pati dengan kabupaten di sebelahnya yang bersebelahan dengan Kabupaten Pati pun juga berbeda,” jelasnya.
“Jadi bukan, menurut pendapat kami bukan karena itu. Kalau pun ada rencana atau kebijakan kenaikan PBB di daerah masing-masing,” sambung Prasetyo.
Source link