050353700_1648714874-20220331-Laporan-SPT-4.jpg

Lupa Efin Saat Mau Isi SPT Pajak, Kini Bisa Diurusi Lewat M-Pajak

Liputan6.com, Jakarta Wajib pajak kini diberikan kemudahan baru saat melaporkan SPT Pajak. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) baru saja merilis fitur baru dalam aplikasi mobil penyedia layanan perpajakan M-Pajak. Fitur baru tersebut yakni layanan lupa electronic filling identification number (EFIN).

“Sejak Selasa, 14 Maret 2023, DJP telah menambahkan fitur mendapatkan EFIN dalam aplikasi M-Pajak. Penambahan ini semata untuk memberi kemudahan kepada wajib pajak,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Dwi Astuti dalam keterangannya, Senin (20/3/2023).

EFIN adalah 10 digit nomor identifikasi yang diterbitkan oleh DJP kepada wajib pajak. EFIN berfungsi sebagai identitas wajib pajak pada saat melakukan transaksi elektronik dengan DJPuntuk melaksanakan kewajiban perpajakan. Sifat EFIN ini sangat rahasia dan digunakansebagai alat autentikasi.

“Masalah yang paling sering terjadi saat masa pelaporan SPT Tahunan adalah lupa kata sandi (password) e-filing. Untuk mengatur ulang kata sandi yang lupa itu, membutuhkan EFIN. Sayangnya, wajib pajak juga seringkali lupa EFIN. Oleh sebab itu, layanan lupa EFIN terus kami permudah dengan tetap menjaga sifat kerahasiaannya,” ucap Dwi.

Langkah-langkah penggunaan layanan lupa EFIN di M-Pajak adalah sebagai berikut.

Persiapan

Pastikan wajib pajak sudah cek di inbox surel, jika ada kemungkinan EFIN masih tersimpandi surel. Jika memang tidak ditemukan, wajib pajak dapat memanfaatkan layanan lupa EFIN dengan langkah-langkah persiapan berikut:

1. Pastikan bahwa perangkat wajib pajak:

  1. memiliki kamera yang berfungsi dengan baik
  2. telah terinstalasi aplikasi M-Pajak versi terbaru
  3. terkoneksi internet

 

 

Source link

Tags: No tags

Comments are closed.