1741185618_010029000_1648714878-20220331-Laporan-SPT-6.jpg

Lapor SPT Tahunan Online: Panduan Mudah dan Lengkap Lewat e-Filing

Langkah pertama adalah mengakses situs resmi DJP Online di https://djponline.pajak.go.id/. Pastikan koneksi internet Anda stabil. Setelah masuk ke halaman utama, Anda akan melihat menu untuk masuk atau login. Masukkan NPWP atau NIK, kata sandi, dan kode keamanan Anda. Klik ‘Login’ untuk melanjutkan.

Setelah berhasil login, Anda akan diarahkan ke dasbor akun DJP Online Anda. Cari menu ‘Lapor’ atau menu serupa, lalu pilih opsi ‘e-Filing’. Sistem akan memandu Anda untuk memilih jenis SPT yang sesuai dengan status Anda (karyawan, pengusaha, atau lainnya). Jenis SPT yang umum digunakan antara lain 1770, 1770S, 1770SS, atau 1771 untuk badan usaha.

Setelah memilih jenis SPT, Anda akan diminta untuk mengisi formulir SPT secara online. Pastikan Anda mengisi semua data dengan lengkap dan akurat. Jangan ragu untuk merujuk pada panduan atau petunjuk yang tersedia di situs DJP Online jika Anda mengalami kesulitan. Periksa kembali semua data sebelum mengirimkan SPT Anda.


Source link

Tags: No tags

Comments are closed.