Liputan6.com, Jakarta – Kontribusi pajak perusahaan perdagangan aset kripto Indodax selama Januari-Agustus 2025 tembus Rp 265,4 miliar. Jumlah itu setara 50,7% dari total penerimaan pajak kripto nasional pada periode sama.
Vice Presiden Indodax Antony Kusuma menuturkan, capaian itu membuktikan peran industri kripto dalam menopang fiskal negara.
“Angka ini bukan sekadar nominal, melainkan cerminan dari tingkat adopsi masyarakat yang semakin luas serta komitmen industri kripto terhadap kepatuhan regulasi di Indonesia,” kata dia seperti dikutip dari Antara, Minggu (5/10/2025).
Anthony mengungkapkan dari tahun ke tahun kontribusi Indodax terhadap penerimaan pajak yang disetorkan ke negara selalu mengalami kenaikan yang signifikan
Pada 2022, ia menambahkan, nilai yang disetorkan ke negara berupa PPN Rp 60,04 miliar dan PPh Rp 54,58 miliar atau total Rp 114,63 miliar.
Kemudian pada 2023 tembus Rp 91,47 miliar terdiri dari PPN Rp 47,91 miliar dan PPh Rp 43,56 miliar sementara pada 2024 meningkat menjadi Rp 283,95 miliar terbagi atas PPN Rp 150,74 miliar dan PPh Rp 133,20 miliar.
Sedangkan pada 2025, ia mengatakan, dari Januari–Agustus berupa PPN Rp 124,69 miliar dan PPh Rp 140,71 miliar sehingga total Rp 265,40 miliar.
Source link